Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek, Apa Artinya?

1 week ago 16

Sidang cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada sidang kedua yang berlangsung Senin (25/8/2025).

Putusan ini diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, yaitu Azizah Salsha yang tidak pernah hadir sejak sidang pertama pada 11 Agustus 2025.

Menurut Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai Arhan terdaftar sejak 1 Agustus 2025. Kedua belah pihak tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Putusan Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Baca Juga: Azizah Salsha Sempat Terciduk Main Padel Bareng Mantan Sebelum Bercerai

Putusan verstek ini bukanlah akhir dari proses perceraian. Arhan dan Azizah belum sah bercerai. Masih ada proses lanjutan, termasuk masa tunggu 14 hari, yang mana Azizah dapat mengajukan penolakan terhadap putusan tersebut.

Jika tidak ada perlawanan, maka keputusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Agama akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak.

Perceraian baru akan dianggap sah secara hukum setelah ikrar talak diucapkan. Hingga saat ini, baik Arhan maupun Azizah masih belum memberi pernyataan resmi mengenai gugatan ini.

Sementara itu, kuasa hukum Pratama Arhan menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai alasan di balik perceraian tersebut.

Terdaftar sebagai Cerai Talak

Terdaftar nomor perkara surat gugatan perceraian Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha yaitu 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), kasus ini cerai talak, yang artinya gugatan diajukan oleh pihak suami. Hal ini berbeda dengan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Baca Juga: Perjalanan 2 Tahun Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha hingga Cerai Secara Verstek

Dalam SIPP, nama penggugat dan tergugat disamarkan untuk menjaga privasi. Namun, tercantum bahwa pendaftar diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan.

Gugatan cerai secara resmi diajukan Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025. Dengan adanya putusan verstek ini, proses hukum terus berjalan.

Meskipun demikian, status perceraian mereka baru akan benar-benar final setelah seluruh tahapan, termasuk ikrar talak selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |