harapanrakyat.com,- Aliran Sungai Cipajaran di kawasan Tamansari kembali menghitam pekat pada Minggu (21/6/2026). Pegiat lingkungan menilai fenomena berulang ini diduga kuat terjadi akibat pengelolaan air lindi (cairan sampah) dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kondisi sungai tidak hanya berubah warna, tetapi juga mulai mengancam ekosistem. Selain itu, saat melintasi sungai tersebut, ia mendapati pemandangan yang memprihatinkan.
”Sungai menghitam lagi, Kang. Saya bahkan menemukan banyak ikan yang mati mengambang. Pas dikumpulkan, hampir dapat satu kilo ikan mati,” keluh salah seorang warga kepada Harapan Rakyat, Minggu (21/6).
Air Sungai Cipanjaran Menghitam Berulang-Ulang
Ia menilai, pencemaran ini terus berulang karena minimnya solusi konkret dari pemerintah. ”Kurangnya perhatian dan penanganan yang benar-benar solutif dari pihak terkait. Masyarakat sudah menganggap ini hal biasa, apalagi kalau masuk musim kemarau,” tambahnya.
Warga juga mempertanyakan efektivitas proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Ciangir. Proyek tersebut diduga kuat memakan anggaran besar namun berujung sia-sia.
”Beberapa kali ada pembangunan di TPA Ciangir, khususnya pengolahan air lindi. Tapi sayang, air lindi malah dialirkan ke Sungai Cipajaran. Anggaran besar untuk IPAL seolah mubazir karena tidak berjalan baik, air tetap hitam,” cetusnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Indonesian Green Movement, Daffa Fauzan, angkat bicara. Ia mengecam keras kelalaian yang lagi-lagi mengorbankan hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Hampir Setahun Disanksi, Perbaikan TPA Ciangir Tasikmalaya Belum Capai 100 Persen
”Sangat disayangkan fenomena ini harus terulang lagi. Lagi-lagi masyarakat harus menjadi korban dari pembangunan yang tidak selesai, jangan sampai masyarakat harus mewajarkan kondisi yang tidak baik baik saja tersebut, padahal masyarakat berHak atas akses memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Daffa.
Daffa mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek IPAL tersebut.
”Kelalaian ini diduga kuat bukan yang pertama kali. Kami menuntut pemerintah dan pihak ketiga untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), serta segera melakukan rehabilitasi lingkungan atas dampak buruk yang ditimbulkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Harapan Rakyat telah berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait. Namun, Kepala UPTD TPA Ciangir Kota Tasikmalaya masih belum memberikan penjelasan resmi terkait masalah pengelolaan limbah tersebut. (Rafi/R6/HR-Online)

7 hours ago
11

















































