Jasa Raharja Ungkap Cara Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Saat Kopdar di Kota Banjar 

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap prosedur dan kriteria klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan Paguyuban Motor Banjar Patroman saat Kopdar bareng klub otomotif yang diselenggarakan Polres Banjar di kawasan Alun-alun Banjar, Sabtu (21/6/2026).

Pihak Paguyuban Motor menilai, meski kecelakaan lalu lintas merupakan sesuatu yang tidak diharapkan, namun hal itu kerap terjadi. Mereka menilai perlu ada pemahaman kepada publik terkait santunan dari Jasa Raharja.

Kepala Cabang Jasa Raharja, Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo menyatakan Jasa Raharja bersama Kepolisian telah berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

Pihaknya juga berkomitmen penuh untuk mempermudah pelayanan bagi korban kecelakaan. Salah satunya dibuktikan melalui penyerahan santunan yang kepada korban kecelakaan.

“Sampai saat ini Jasa Raharja juga sudah memberikan santunan ke Polres Banjar untuk korban yang mengalami musibah kecelakaan,” kata Wahyu kepada wartawan.

Baca Juga: Laka Lantas Truk Tabrak Scoopy di Tanjungsukur Kota Banjar, Seorang Ibu Meninggal Dunia

Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Lanjutnya menjelaskan, persyaratan utama untuk mengurus uang santunan dari Jasa Raharja yang harus dipenuhi oleh korban kecelakaan cukup sederhana dan mudah. 

Adapun besaran santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia Rp 50 juta. Sementara santunan untuk biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.

“Syaratnya cukup mudah, pengurusan santunan Jasa Raharja cukup lapor polisi. Selanjutnya kami dari Jasa Raharja yang akan bekerja,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, untuk memudahkan pelayanan penanganan kecelakaan lalu lintas, pihaknya sudah bekerja sama dengan 31 rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. 

Kerja sama tersebut agar keluarga korban tidak kebingungan mengenai biaya perawatan saat terjadi musibah. Jasa Raharja juga akan menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan ke pihak rumah sakit. 

“Dengan surat tersebut, pihak rumah sakit bisa langsung memberikan tindakan medis tanpa membebani keluarga korban dengan biaya perawatan awal,” katanya.

Wahyu menegaskan, meski persyaratannya mudah, namun Jasa Raharja tidak memberikan jaminan santunan untuk kasus kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Kota Banjar, Korban Diduga Oleng hingga Menabrak Tiang PJU

“Untuk kecelakaan tunggal tidak dijamin. Namun, untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |