Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus ARM di PN Kota Banjar Ditunda

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Sidang perdana praperadilan terkait kasus tersangka ARM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (28/7/2026), resmi ditunda. Penundaan ini karena pihak termohon, yakni Polres Banjar, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut, Sofyan Deny Saputro, menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Buron 4 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kota Banjar yang Diduga Terlibat Penipuan

Kuasa Hukum ARM, Herman Subekti mengatakan, pihaknya telah hadir di PN Kota Banjar sejak pagi untuk mengikuti proses persidangan. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, pihak termohon tidak hadir.

“Kami sudah hadir dari jam sembilan pagi. Namun sampai jam sebelas, pihak termohon dari Polres Banjar tidak hadir. Menurut keterangan majelis hakim, tidak ada kabar atau alasan kenapa pihak termohon tidak hadir,” kata Herman kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersebut hingga tanggal 11 Agustus mendatang. Jika setelah dua kali panggilan pihak termohon kembali tidak hadir, majelis hakim akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan alasan pendaftaran gugatan praperadilan ini. Pihaknya menilai ada dugaan cacat formil dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kliennya.

Baca Juga: Fakta di Balik Polemik Dapur MBG di Kota Banjar, Berawal dari Kerja Sama hingga Saling Lapor

“Praperadilan ini terkait beberapa hal yang dirasa oleh tim kuasa hukum tidak tepat. Yaitu penetapan tersangka, penahanan, penetapan DPO, hingga penggeledahan yang kami rasa menyimpang atau cacat formil. Kami akan terus memperjuangkan hal ini agar proses hukum dirasakan adil oleh klien kami,” ungkapnya.

Kuasa Hukum ARM Berharap Pihak Polres Banjar Kooperatif

Herman pun menegaskan, upaya praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan proses hukum yang dialami oleh kliennya, yang dinilai memiliki kelemahan atau cacat secara formal.

Ia berharap pihak Polres Banjar dapat kooperatif dan hadir pada agenda persidangan berikutnya, agar proses hukum tidak mengambang dan bisa segera mendapatkan kepastian.

“Kita berharap termohon bisa hadir pada sidang berikutnya, supaya perkara ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Kota Banjar Siap Damai, Asal…

Diberitakan sebelumnya, ARM yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar itu dilaporkan oleh korbannya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya meminjam uang dengan total mencapai Rp 243.100.000.

Dalam hal ini, ARM berdalih uang tersebut akan digunakan untuk keperluan investasi atau bisnis terkait MBG atau makan bergizi gratis. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |