harapanrakyat.com,- Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah yang diduga kuat merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka yang diketahui merupakan teman sepermainan ini telah beraksi di belasan TKP wilayah Tasikmalaya Selatan dan menyasar sepeda motor yang diparkir di area sepi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, M, dan S yang kerap beroperasi lintas kecamatan.
“Aksi komplotan ini terungkap setelah kami menerima laporan dari seorang warga Sukahening bernama Lina Lintawati. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi D 6035 ZFO saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada akhir Maret lalu sekitar pukul 04.00 WIB,” ungkapnya Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Hampir Setahun Disanksi, Perbaikan TPA Ciangir Tasikmalaya Belum Capai 100 Persen
Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Incar Motor Matic
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor matic yang terparkir di depan rumah tanpa pagar atau di tempat sepi. Mereka merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur motor curian tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh pihak penyidik, komplotan ini mengaku sudah melancarkan aksi curanmor sebanyak 10 kali. Wilayah operasi mereka meliputi Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli minuman keras (miras).
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari Adira Finance, serta alat kejahatan berupa satu kunci letter T dan satu kunci T palsu.
Baca Juga: Pembangunan TPA Ciangir Tasikmalaya Mandek, Dampak Birokrasi dan Ancaman Penumpukan Sampah
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pihak penadah dan melacak sisa kendaraan curian lainnya yang telah dijual pelaku. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

7 hours ago
10

















































