harapanrakyat.com,- Tragedi live TikTok terjadi di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dalam insiden tersebut, seorang pemuda bernama Syiahdan Hanafi (18) tewas setelah tertembak senjata api rakitan milik temannya sendiri.
Pemuda tersebut tertembak saat sedang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok pada Senin (1/6/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Geger! Pria Asal Garut Diduga Melakukan Penistaan Agama di TikTok, Begini Nasibnya Sekarang
Kronologi Lengkap dan Penyebab Tragedi Live TikTok di OKI
Kejadian ini bermula saat korban bersama rekannya, Mifta Choirul Anam (18), berada di dalam kamar salah satu saksi berinisial F untuk melakukan siaran langsung.
Awalnya suasana masih santai. Namun, situasi berubah mencekam ketika tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api saat pelaku hendak keluar dari ruangan sesaat sebelum terjadi peristiwa live TikTok berdarah tersebut.
Saksi yang mendengar suara tembakan segera masuk ke kamar dan menemukan Syiahdan sudah tergeletak lemas sambil memegangi dada kirinya yang bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat. Sayang nyawanya tidak tertolong karena luka tembak yang korban alami sangat parah hingga merusak organ vital dalam tragedi live TikTok ini.
Baca Juga: Gegara Ujaran Kebencian, Viking Persib Club Laporkan Pemilik Akun TikTok Resbob ke Polisi
Pihak kepolisian dari Polres OKI bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial M/MC (18) kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver. Kemudian satu buah selongsong, satu proyektil peluru, pakaian milik korban.
Ancaman Hukuman terhadap Pelaku
Meskipun pelaku berdalih bahwa penembakan tersebut tidak sengaja, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif terkait motif sebenarnya.
Atas tindakan yang menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia, tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, ancaman hukuman maksimal yang pelaku hadapi adalah 15 tahun penjara. “Karena kepemilikan senjata ilegal sangat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Minta Polisi Segera Ringkus Pemilik Akun TikTok Resbob yang Hina Suku Sunda
Menanggapi fenomena ini, peneliti Pusat Kajian Masyarakat Digital (CfDS) UGM, Faiz Rahman, mengingatkan masyarakat untuk berhenti membuat konten yang membahayakan keselamatan diri hanya demi viral.
Kurangnya pengawasan dan moderasi konten berbahaya menjadi pekerjaan rumah besar bagi platform media sosial, agar kedepan tidak ada lagi nyawa yang melayang seperti halnya yang terjadi dalam tragedi live TikTok di OKI tersebut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

10 hours ago
11

















































