Anjing Pitbull Masuk Karantina, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pemiliknya

2 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Polsek Pameungpeuk telah memindahkan seekor anjing jenis pitbull yang menyerang seorang anak perempuan berinisial B (9) di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada Minggu 24 Agustus 2026.

Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi mengatakan, keputusan evakuasi satwa tersebut ke tempat karantina merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pengurus RW setempat, serta pemilik anjing.

Atas dasar hal itu, pihak kepolisian memastikan hewan ganas tidak lagi berada di lingkungan tempat tinggal penduduk.

Baca Juga: Suara Ledakan Tengah Malam Bikin Warga Ciamis Kaget, Ternyata Kukang Jawa Tersengat Listrik

“Iya, kemarin langsung memindahkan anjing Pitbull ke tempat karantina. Pemindahan ini merupakan hasil kesepakatan dengan RW setempat, sehingga anjing itu tidak lagi ada di kawasan permukiman,” katanya, Senin (24/8/2026).

Kondisi Korban Membaik, Potensi Sanksi Pidana bagi Pemilik Anjing Pitbull

Asep menjelaskan, pemilik anjing berinisial F (40), menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan pendampingan penuh saat korban menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Heboh! Biawak Raksasa Tiba-tiba Muncul di Halaman Rumah Warga Ciamis

Korban yang menderita luka sobek di bagian kepala dan telinga kini telah selesai menjalani tindakan operasi di RS Welas Asih, dan kondisinya berangsur membaik di ruang pemulihan.

“Pemilik begitu kooperatif dan mendatangi Polsek. Pemilik anjing juga mendampingi korban saat berada di rumah sakit. Korban sudah menjalani operasi dan sudah ke ruang pemulihan,” jelasnya.

Asep menambahkan, keluarga korban hingga saat ini belum melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Belakangan diketahui bahwa antara keluarga korban dan pemilik anjing pitbull masih memiliki hubungan kekerabatan.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Bongkar Penyelundupan Trenggiling, Dua Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau para pemilik hewan peliharaan agar meningkatkan pengawasan terhadap satwa miliknya. Kelalaian yang menyebabkan hewan peliharaan melukai orang lain berkonsekuensi hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kejadian ini jadi pembelajaran bagi semua masyarakat agar menjaga hewan peliharaan. Karena ini bisa masuk ke ranah pidana,” tutupnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |