harapanrakyat.com,- Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap RH pengedar obat-obatan keras terbatas yang dijual kepada pelajar.
Obat-obatan keras tersebut dijual kepada pelajar dengan harga Rp 20 ribu yang dijual dalam bentuk kemasan plastik berisi 4 butir. RH sendiri bukan warga Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat 22 Agustus 2025.
Pada saat itu, pihaknya menerima aduan dari masyarakat bahwa terdapat seorang perempuan dalam keadaan tidak sadar diduga akibat pengaruh obat-obatan.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata perempuan tersebut tidak sadar karena mengkonsumsi obat-obatan keras jenis dobel Y yang dibeli di wilayah Kota Banjar.
“Unit Res Narkoba kemudian mendeteksi tempat atau warung yang menjual obat keras terbatas di wilayah Sumanding,” kata AKP Musa saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Alami Sejumlah Luka, Mantan Pejabat di Kota Banjar Diduga Dianiaya Purnawirawan TNI
Lanjutnya menyebut, berdasarkan hasil keterangan yang didapat obat-obatan keras terbatas tersebut dijual kepada pelajar dengan harga Rp 20 ribu. Obat-obatan itu dijual dalam bentuk kemasan plastik berisi 4 butir.
“Dijual ke perorangan Rp20 ribu satu bungkus klip plastik. Pembelinya pelajar 3 orang perempuan semua,” katanya.
Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang Diamankan dari Tangan Pengedar di Kota Banjar
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan ribuan butir barang bukti obat-obatan terlarang.
Di antaranya, Hexymer sebanyak 1196 butir, tramadol 2548 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir, dan doble Y 3000 butir. Jumlah keseluruhan mencapai 7810 butir yang berasal dari 4 jenis merek.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana,” katanya.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Santuni Anak Yatim
Sementara itu, RH tersangka pengedar obat keras saat dihadirkan di konferensi Pers Mapolres Kota Banjar, mengaku baru dua minggu mengedarkan obat-obat keras di wilayah Sumanding. “Baru dua minggu. Jualnya di wilayah sekitar sini,” singkatnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)