PURWOKERTO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan secara virtual pada Kamis (07/05). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pembimbingan berjalan selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Bertempat di ruang Aula Bapas Purwokerto, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, didampingi jajaran Pejabat Struktural, seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta petugas registrasi. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli, Kasubdit Administrasi Pembimbingan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Atiek Meikhurniawati.
Dalam paparannya, Atiek Meikhurniawati menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Pasal 15 ayat (2) mewajibkan Bapas untuk memberikan layanan program pembimbingan kemasyarakatan yang prima.
"Fokus kita pada standar registrasi tahun 2025 adalah pergeseran paradigma, di mana pencatatan dilakukan berbasis pada subjeknya, yaitu klien, bukan lagi sekadar layanannya. Bapas memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan bimbingan kepada setiap klien yang telah teregistrasi dengan proses administrasi yang fleksibel mengikuti kedudukan hukum klien tersebut, " ujar Atiek Meikhurniawati saat memberikan materi via Zoom.
Selain itu, dibahas pula mengenai transformasi alur pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Meskipun format lama masih digunakan sebagai transisi, penyesuaian besar akan segera dilakukan seiring dengan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Litmas yang baru.
Komitmen Kepala Bapas Purwokerto
Menanggapi perubahan mekanisme tersebut, Kepala Bapas Purwokerto menyatakan kesiapannya untuk menginstruksikan jajarannya agar segera beradaptasi. Menurutnya, ketertiban administrasi adalah fondasi utama dalam keberhasilan pembimbingan klien di lapangan.
"Sosialisasi ini sangat krusial bagi kami, terutama dalam menyamakan persepsi mengenai alur Litmas dan registrasi berbasis klien. Dengan aturan yang semakin detail, saya pastikan petugas registrasi dan PK di Bapas Purwokerto akan bekerja lebih presisi agar hak-hak klien terpenuhi sesuai amanat undang-undang, " tegas Nasirudin.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis, di mana para peserta berkonsultasi mengenai kendala teknis di lapangan serta implementasi alur litmas baru. Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bapas Purwokerto optimis dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas data pemasyarakatan. (Humas Bapas Purwokerto)


















































