BEI perbarui notasi khusus emiten yang langsung berlaku mulai 3 Agustus 2026. Sistem notasi ini menghadirkan penanda berupa huruf khusus di belakang kode saham emiten tertentu. Aturan baru tersebut bukan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan, melainkan sebagai informasi tambahan yang bersumber dari data publik.
Baca Juga: The Fed Tahan Suku Bunga Simak Alasan Keputusan Terbarunya
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam meningkatkan transparansi informasi di pasar modal. Sekaligus memudahkan para investor memahami kondisi terkini perusahaan tercatat. Sehingga harapannya investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih tepat.
BEI Perbarui Notasi Khusus Emiten Guna Perkuat Perlindungan Investor
Seperti telah tertera sebelumnya, pembaruan notasi khusus berlaku agar setiap investor dapat mengetahui kondisi suatu emiten secara mudah. Salah satunya hanya dengan melihat kode sahamnya saja. Informasi tersebut berasal dari berbagai sumber resmi. Seperti halnya keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman BEI, data OJK, hingga hasil pemantauan berkala.
Satu perusahaan juga dapat memiliki lebih dari satu notasi. Terutama apabila memenuhi lebih dari satu kondisi yang telah otoritas tetapkan. Notasi tersebut akan ter-update secara berkala setiap Hari Bursa sesuai informasi terbaru yang BEI terima. Adapun tujuan lengkap BEI perbarui notasi khusus emiten meliputi:
- Mempermudah investor mengenali kondisi penting yang sedang emiten hadapi.
- Meningkatkan transparansi informasi perusahaan tercatat.
- Memberikan standar informasi yang lebih seragam bagi seluruh pelaku pasar.
- Mendukung pengambilan keputusan investasi berdasarkan informasi publik.
- Memperkuat perlindungan investor tanpa menjadikan notasi sebagai bentuk hukuman terhadap perusahaan.
Arti Setiap Kode Notasi Khusus
Dalam sistem terbaru, BEI menetapkan notasi khusus emiten lewat sejumlah kode huruf. Nantinya setiap kode huruf yang tampil akan mewakili kondisi tertentu pada perusahaan-perusahaan tercatat. Hurufnya acak, artinya tidak urut sesuai abjad. Supaya lebih jelas, berikut ini daftar kode huruf lengkap dengan artinya.
Baca Juga: IHSG Berpotensi Volatil Jelang Hasil FOMC, Investor Cermati Sentimen Global
- B: Perusahaan menghadapi permohonan pailit, pembatalan perdamaian, atau telah pailit.
- M: Emiten sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- L: Terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan.
- C: Memiliki perkara hukum yang berdampak material terhadap perusahaan atau manajemen.
- Q: Kegiatan usaha perusahaan atau anak usahanya mendapat pembatasan dari regulator.
- Y: Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
- F: Mendapat sanksi administratif OJK untuk pelanggaran kategori ringan.
- G: Mendapat sanksi administratif OJK untuk pelanggaran kategori sedang.
- V: Mendapat sanksi administratif OJK untuk pelanggaran kategori berat.
- N: Menerapkan saham dengan hak suara multipel (MVS), namun tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- K: Menerapkan MVS dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- I: Tidak menerapkan MVS, tetapi tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- X: Perusahaan berada di Papan Pemantauan Khusus.
- P: Belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free-float) sesuai peraturan BEI.
Mekanisme Penerapan dan Masa Transisi
Meskipun BEI telah secara resmi perbarui seluruh notasi khusus emiten, tidak semuanya langsung berlaku Agustus ini. Khusus notasi P yang berkaitan dengan ketentuan free-float, implementasinya bertahap mulai 30 November 2026 untuk emiten di Papan Akselerasi. Sedangkan 30 April 2027 bagi perusahaan yang tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan.
Baca Juga: Saham BBRI Berpeluang Reli, JP Morgan Ungkap Sejumlah Katalis Positif
Informasi BEI perbarui notasi khusus emiten sangat perlu untuk masyarakat pahami. Dengan memahami arti setiap kode, investor dapat menjadikan informasi publik sebagai pertimbangan sebelum berinvestasi. Selain perbarui notasi khusus emiten, BEI juga mengakhiri pemberlakuan surat edaran sebelumnya. Tim turut memberikan masa transisi bagi beberapa notasi lama agar proses penyesuaian berjalan lebih lancar. (R10/HR-Online)

12 hours ago
6

















































