Berkas Kasus Ujaran Kebencian Adimas Firdaus Resbob Dilimpahkan ke PN Bandung, Sidang Segera Digelar

6 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.

Pelimpahan berkas itu menandakan bahwa Adimas Firdaus alias Resbob segera duduk di ‘Kursi Pesakitan’ atau menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resbob dari Polda Jawa Barat 

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, jaksa telah menyatakan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Adimas Firdaus dari Polda Jawa Barat telah lengkap. Dengan kepastian kelengkapan itu, Kejari Kota Bandung telah melimpahkan berkas tersangka ke PN Bandung Kelas IA Khusus.

“Pada surat pelimpahan, kami sudah menyampaikan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menetapkan waktu persidangan. Kemudian, pemanggilan terhadap terdakwa dan saksi,” kata Alex, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, dalam surat pelimpahan, Kejari Kota Bandung juga meminta kepada Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus agar Adimas Firdaus tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru.

“Kami juga meminta agar penahanan Muhammad Adimas Firdaus Rutan Kebonwaru,” tambahnya.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tugaskan Enam Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Resbob Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Adimas Firdaus Resbob Sudah Teregistrasi

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus Adimas Firdaus alias Resbob sudah teregistrasi.

Adapun perkara tersebut bernomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg dan sudah teregistrasi pada 11 Februari 2026 dengan klasifikasi perkara penghinaan. Dalam laman itu, Resbob akan menjalani persidangan perdana pada Senin, 23 Februari 2026.

Sedangkan, barang bukti yang terlampir dalam kasus ujaran kebencian ini berjumlah empat. Barang bukti pertama berupa satu lembar print out tangkapan layar media sosial (medsos) TikTok dan Instagram unggahan dari salah satu media massa.

Baca Juga: Gegara Ujaran Kebencian, Viking Persib Club Laporkan Pemilik Akun TikTok Resbob ke Polisi

Barang bukti kedua, satu buah flashdisk merk vandisk 16GB warna merah. Dalam flashdisk itu terdapat unggahan medsos TikTok dan Instagram salah satu media massa mengenai video ujaran kebencian berdurasi 58 detik.

Kemudian, satu unit laptop merek Asus Vivobook 16X warna hitam dalam kondisi nyala beserta charger. Serta satu unit ponsel merek iPhone berwarna merah dalam kondisi nyala. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |