harapanrakyat.com,- Ketua Komisi II DPR RI, Habiburokhman, menyetujui usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus pelayanan penerbitan SKCK bagi masyarakat. Ia meminta Polri mempertimbangkan hal ini.
“Saya sepakat nggak usah ada lagi SKCK,” kata Habiburokhman, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Bagi Habib, adanya SKCK bagi kepentingan masyarakat sangat tidak begitu diperlukan manfaatnya. Menurutnya, seseorang memiliki SKCK untuk kebutuhan tidak ada jaminan seseorang itu berkelakuan baik.
Baca Juga: Tunjang Kesejahteraan Guru Ngaji, Komisi VII DPR RI Dorong Pemerintah Beri Insentif
“Apa alasan dari penerbitan SKCK. Nggak perlu ada, itu kan surat berkelakuan baik ya, tapi baik yang gimana maksudnya. Lalu manfaatnya apa,” tanya Habiburokhman.
“Memiliki SKCK tidak menjamin bahwa seseorang tidak pernah terlibat masalah hukum. Kalau memang bermasalah kan pasti tahu, nanti tinggal cek saja di Pengadilan,” tambahnya.
Komisi III DPR RI Pertanyakan Manfaat Penerbitan SKCK
Selain mempertanyakan manfaat dari penerbitan SKCK, Habib juga turut mengkhawatirkan hal itu cukup menyulitkan para pencari kerja. Pasalnya, mengurus SKCK membutuhkan uang dan tenaga.
“Misal mau cari kerja, pasti perlu SKCK. Itu perlu ongkos ke kepolisiannya, belum antrinya. Ada biayanya? Jelas ada, itu ada biaya seterusnya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pihak kepolisian hanya buang-buang tenang untuk mengurus SKCK. Pasalnya, penerbitan surat tersebut tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang signifikan.
“Buat apa juga, capek-capek polisi ngurusin SKCK. Seingat saya nggak signifikan antara SKCK ini dari PNBP-nya,” terang Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Polri Belum Respon Usulan Kementerian HAM
Di sisi lain, Kementerian HAM sebelumnya sudah mengirimkan surat usulan terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terkait penghapusan SKCK. Bagi Kementerian HAM, hal ini berpotensi menghalangi hak asasi warga.
Baca Juga: Menteri HAM Tanggapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Polisi
“Usulan tersebut, pertama ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama di Lapas. Dia juga berhak punya masa depan,” kata Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM.
Terkait usulan ini, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari Polri. Pihaknya belum mendapatkan balasan dan menunggu undangan untuk membahasnya.
“Kami belum dapat balasan resmi, kami juga menunggu adanya undangan dari Polri untuk bahas bersama,” tutupnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)