harapanrakyat.com,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Jawa Barat, menyarankan kepada Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) untuk membawa permasalahan klaim aset tanah RSUD Asih Husada milik Pemkot Banjar ke jalur peradilan.
Kepala BPN Kota Banjar Ruminah menyampaikan hal itu saat menghadiri mediasi Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) terkait status kepemilikan aset milik Pemkot Banjar. Aset tersebut diklaim milik Adong warga Kelurahan Muktisari.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) tengah menggugat Pemkot Banjar terkait kepemilikan aset tanah milik Pemkot Banjar. Aset tersebut kini menjadi bangunan RS Asih Husada Langensari.
Namun, salah seorang warga Kelurahan Muktisari Adong, selaku ahli waris dari Almarhum Gunawan kini mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
BPN Klaim Penerbitan Aset Tanah RS Asih Husada Sesuai SOP
Ruminah mengatakan, penerbitan sertifikat aset tanah milik Pemkot Banjar tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sertifikat tersebut telah terlegitimasi secara hukum.
Penerbitan sertifikat tanah tersebut, kata Ruminah, memiliki dasar hukum yakni SK Wali Kota Banjar. SK tersebut terkait peralihan status aset yang sebelumnya merupakan aset desa. Sekarang menjadi aset milik Pemkot Banjar dan juga Perda.
Sebelum penertiban sertifikat tanah tersebut, lanjutnya, petugas dari BPN pada saat itu juga telah melakukan pengukuran. Sehingga proses penerbitan sertifikat tersebut secara mekanisme sudah sesuai prosedur.
“Penerbitan sertifikat aset tanah tersebut secara prosedur sudah terlegitimasi. Karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat,” kata Ruminah saat forum mediasi di Setda Kota Banjar, Selasa (1/7/2025).
Lanjutnya menyebut, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan membahas permasalahan keabsahan kepemilikan aset tersebut. Pembahasan ini berlangsung hingga sekarang.
Pihaknya juga tidak bisa membatalkan sertifikat tanah yang telah terbit. Sebab sertifikat tanah yang telah terbit juga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Apabila akan menguji keabsahan sertifikat tanah tersebut, pihaknya menyarankan kepada pihak ALARM agar membawa permasalahan tersebut ke jalur peradilan dengan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami tidak dapat membatalkan sertifikat tersebut berdasarkan hasil mediasi. Kecuali terdapat bukti lain yang sah dan itu melalui proses peradilan bukan kami yang memutuskan,” katanya.
ALARM Tak Puas
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak ALARM Cahyo Purnomo, merasa tak puas dari hasil mediasi tersebut. Menurutnya, Pemkot Banjar hanya menjelaskan terkait bukti kepemilikan aset tanah tersebut. Penjelasan ini berdasarkan SK peralihan dari status aset desa menjadi aset milik pemerintah.
Akan tetapi, Pemkot Banjar tidak memberikan bukti secara yuridis dan riwayat asal usul kepemilikan aset tanah tersebut. Sehingga beralih menjadi aset milik pemerintah desa.
Sementara di sisi yang lain, berdasarkan kesaksian warga di lapangan menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Almarhum Gunawan.
“Dasar penerbitan sertifikat itu kan karena adanya peralihan aset desa menjadi milik pemerintah kota. Nah, ada ngga riwayat tanah itu menjadi aset desa agar alurnya ngga terpenggal,” ujar Cahyo.
Wali Kota Beri Waktu Seminggu
Sementara itu, Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengatakan, sertifikat aset tanah milik Pemkot Banjar tersebut sah secara hukum. Dasar hukumnya adalah SK peralihan aset desa menjadi milik pemerintah Kota Banjar.
Pihak BPN juga tidak bisa membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan tersebut. Sebab itu, apabila pihak ALARM ingin membatalkan sertifikat tersebut maka tidak ada jalan lain kecuali melalui jalur peradilan.
Ia menegaskan, Pemkot Banjar tidak bisa memberikan kompensasi aset tanah kepada Adong selaku ahli Waris Almarhum Gunawan. Alasan tidak bisa memberikan kompensasi adalah tidak memiliki dasar hukum jika hal itu diinginkan.
“Tidak ada upaya lain. Apabila ingin membatalkan sertifikat yang telah terbit dari BPN adalah melalui gugatan ke Pengadilan,” katanya.
Meski aset tersebut secara hukum milik Pemkot Banjar, namun Wali Kota Banjar menyampaikan, terkait asal usul tanah tersebut sebelum menjadi aset desa pihak Pemkot tidak memiliki dokumen tersebut.
Pemerintah kota, sambungnya, mendapatkan sertifikat kepemilikan aset tanah tersebut atas dasar peralihan status. Sebelumnya aset tersebut milik pemerintah desa kemudian menjadi aset milik Kelurahan.
Ia pun meminta kepada BPKPD Kota Banjar untuk menelusuri dokumentasi asal usul tanah tersebut meskipun sebelumnya juga telah dilakukan penelusuran. Namun, tidak menemukan dokumen tersebut.
“Saya kasih waktu satu minggu untuk menelusuri dokumen tersebut. Buat berita acaranya ada atau tidak dokumen itu nanti kita berikan jawaban,” kata Sudarsono. (Muhlisin/R6/HR-Online)