harapanrakyat.com,- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat memastikan kepala dinas Kota Banjar, NKP tidak lulus Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan ke IV Tahun 2025, seusai terlibat dalam dugaan penggelapan uang peserta sebesar Rp 125 juta.
Kepala BPSDM Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan, peserta yang terlibat dalam dugaan penggelapan uang ini tidak lulus, karena tidak berintegritas. Kemudian, yang bersangkutan tidak mengikuti seminar akhir di BPSDM Jawa Barat.
“Tidak lulus, karena pertama soal integritas, kemudian kedua enggak hadir di seminar akhir,” kata Ika, Sabtu (13/9/2025).
Meski begitu, Ika memastikan, tindakan pengumpulan hingga ada dugaan penggelapan oleh salah seorang peserta itu tidak ada kaitannya dengan kelembagaan.
Menurutnya, pengumpulan itu uang itu merupakan inisiatif para peserta yang biasanya mereka gunakan keperluan pribadi. Misalkan, ada yang bersepakat untuk membuat jaket atau lainnya, walaupun BPSDM Jawa Barat tidak memerintahkannya.
“Enggak ada kaitannya dengan kelembagaan kami. Itu kan kesepakatan antar peserta, kami tidak tahu, itu di luar komunikasi dengan kami,” tuturnya.
Ika menambahkan, pihaknya baru mengetahui dugaan penggelapan uang ini sebelum adanya pertemuan klasikal di BPSDM Jawa Barat. Ia sempat menanyakan yang bersangkutan kepada peserta yang lainnya, ternyata terdapat masalah itu.
“Saya sempat mempertanyakan orang ini enggak hadir di seminar akhir. Mereka menyampaikan ke saya bahwa telah terjadi penipuan atau melarikan uang peserta. Jadi kami nyatakan tidak lulus, itu kalau dari sisi kewenangan kami ya,” ucapnya.
BPSDM Jawa Barat Minta Peserta yang Ikut Diklatpim Berintegritas, Termasuk Kepala Dinas di Kota Banjar
Dengan kejadian itu, Ika meminta kepada pihak terkait agar mengirimkan peserta Diklatpim harus yang benar-benar memiliki integritas. Kemudian, para peserta Diklatpim sebaiknya tidak mengeluarkan uang dengan nominal besar untuk iuran, meskipun untuk kepentingan pribadi.
“SDM yang dikirim yang benar-benar punya integritas gitu. Iya sangat menyayangkan, sebelumnya enggak ada. Apalagi udah level eselon dua misalkan gitu ya,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjar, Sudarsono tak menampik adanya dugaan penggelapan uang peserta Diklatpim Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025, oleh salah seorang pejabatnya.
Ia mengatakan, terkait masalah tersebut, pihaknya melalui instansi terkait telah akan melakukan proses sidang etik kepada yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat.
Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Seorang Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi
“Sedang kita proses sesuai peraturan yang berlaku, dan sesuai pelanggarannya yang dilakukan. Hasilnya nanti setelah sidang etik akan kita sampaikan kepada media,” kata Sudarsono. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)