harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengantisipasi kekosongan ratusan kepala desa (kades). Hal itu mengingat, pada awal 2026 terdapat 528 kades di sejumlah daerah di Jabar yang jabatannya akan habis.
Baca Juga: Pemuda Panca Marga dan Gubernur Dedi Mulyadi Sepakat Perhatikan Kehidupan Para Veteran
Oleh karena itu, Gubernur Jabar melayangkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Permohonan pelaksanaan Pilkades dari Dedi Mulyadi kepada Tito Karnavian tertuang pada surat Nomor: 7458/PMD.01.02/PEMOTDA.
Dalam surat itu, tercantum bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai implementation UU Nomor 3 Tahun 2024. PP tersebut mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama yang berkaitan dengan Pilkades sampai saat ini belum terbit.
“Jadi ada 528 kades di Jabar yang jabatannya akan habis pada awal 2026, rata-rata Januari dan Februari. Harus ada persiapan serta pelaksanaan Pilkades pada Desember 2025 atau bisa jadi lebih awal,” kata Dedi Jumat (12/9/2025).
Pilkades Secara Elektronik untuk Antisipasi Ratusan Kades di Jabar yang akan Habis
Atas dasar hal itu, Dedi meminta kepada Tito agar lekas menerbitkan payung hukum, melalui surat edaran resmi maupun lainnya, yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apabila payung hukum sudah terbit, maka pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat bisa terlaksana sesuai rencana yaitu, pada Desember 2025 ini.
“Agar Pilkades yang jadi bagian dinamika demokrasi masyarakat bisa kondusif. Kemudian, pembangunan di desa tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Dapat Predikat Minor Soal Ketersediaan Lapangan Pekerjaan di Jabar, Dedi Mulyadi Buka Suara
Sementara mengenai rencana Pilkades secara elektronik di Jabar, Dedi menuturkan, terdapat 139 desa di Kabupaten Indramayu yang berpotensi menjadi percontohan.
Ia menilai Pilkades secara elektronik ini bisa lebih efisien dan cepat dalam segera perhitungan suara dari hasil pemilihan. Sehingga, masyarakat tidak perlu menanti dengan waktu yang lama untuk mengetahui hasil Pilkades.
“Masyarakat tidak lagi menunggu dengan waktu yang lama, karena hasilnya langsung keluar,” katanya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)