Demi Biaya Persalinan dan Judol, Pasutri Nekat Curi Mobil Saat Menginap di Hotel di Ciamis

1 month ago 47

harapanrakyat.com,- Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AW (21) dan TW (30) asal Kota Banjar, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian mobil di Ciamis. Motif di balik kejahatan ini sungguh mengejutkan, yaitu untuk kebutuhan biaya melahirkan dan kegemaran judi online sang suami. Pengungkapan kasus ini Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah sampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Warga Cipaku Ciamis Resah, Pencurian Marak dalam Sepekan Terakhir

Selain membekuk tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat dan 2 buah handphone. 

Modus dan Peran Pasutri yang Nekat Curi Mobil dan HP

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka AW dan korban. AW kemudian menghubungi korban dengan modus curhat, lalu mengajaknya bertemu dan berjalan-jalan di Ciamis. Sekitar pukul 23.00 WIB, AW mengajak korban menginap di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga.

“Jadi modusnya tersangka AW mengajak korban menginap di hotel di Kecamatan Cisaga. Setelah korban tertidur, barulah tersangka AW ini beraksi dengan membawa HP, uang tunai, dan kunci mobil milik korban,” jelasnya.

Aksi AW ternyata dimonitor oleh suaminya, TW. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, AW langsung menyerahkannya kepada TW untuk dijual.

“Jadi tersangka TW itu ternyata sudah menunggu di lokasi kejadian. Sehingga saat tersangka AW datang, langsung menyerahkan barang-barang korban kepada TW dengan tujuan akan dijual,” jelasnya.

Yang lebih mencengangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka AW sedang dalam kondisi hamil 8 bulan. Kapolres menegaskan, bahwa tindakan pencurian mobil ini sudah nekat direncanakan matang oleh pasutri tersebut. 

“Untuk kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Jadi tindakan pencurian ini sudah direncanakan oleh pasangan tersangka tersebut,” katanya. 

Terpaksa Jual HP, Mobil Masih Aman

Berkat laporan korban, tim Satreskrim Polres Ciamis dengan sigap memburu dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pasutri yang nekat mencuri mobil. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatan mereka.

Beruntungnya, mobil beserta STNK milik korban masih bersama tersangka karena mereka kebingungan untuk menjualnya. Namun, handphone korban sudah berhasil dijual.

“Hasil dari pengembangan, kedua tersangka ini nekat melancarkan aksinya itu karena butuh biaya untuk melahirkan. Sedangkan tersangka TW gemar main judi online,” ucapnya. 

Baca Juga: Kecanduan Judol, Sekuriti Tega Aniaya dan Rampas Motor Ojol Disabilitas di Rancah Ciamis

AKBP. Hidayatullah menambahkan, saat ini tersangka AW belum ditahan di Mapolres Ciamis karena baru saja melahirkan. Namun ia tetap dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |