harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, berhasil meringkus pria berinisial R (67), ayah kandung yang rudapaksa anaknya berumur 14 tahun di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya usai kabur ke Jawa Tengah.
Sebelumnya kasus ini sempat viral melalui sebuah tayangan video di media sosial yang memperlihatkan curhatan ibu kandung korban. Dalam video viral itu sang ibu menceritakan kelakukan bejat pelaku saat beraksi setubuhi anak kandungnya sendiri.
Namun, istri tersangka mengaku enggan melaporkan suaminya. Salah satu alasannya karena tidak ada tulang punggung keluarga. Meski begitu, ada keluarga lain yang melaporkannya sehingga polisi pun langsung menciduk pelaku.
Baca Juga: Viral, Ibu Kandung Curhat Anaknya Dirudapaksa Ayah Kandungnya
“Benar, kami mengungkap kasus yang sempat viral. Kami amankan ayah yang rudapaksa anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (9/7/2025).
Ayah Kandung yang Rudapaksa Anaknya di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Lanjutnya menjelaskan, pelaku R setubuhi anak kandungnya berulang kali di kamar rumahnya. Korban tidak bisa menolak karena diancam tersangka. Bahkan korban dilarang menyampaikan perbuatanya kepada siapapun.
“Jadi perbuatanya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, si ayah ini masuk dan bujuk korban. Kalau tidak mau diancam, bahkan si tersangka beli alat kontrasepsi di toko modern untuk berbuat cabul kepada anak kandungnya,” terang Ridwan Budiarta.
Diketahui R pernah menikah lima kali dan memiliki 9 anak kandung, termasuk korban. Adapun motif tersangka tega rudapaksa anak kandungnya karena mengalami kelainan seksual. R mengaku punya hasrat biologis berlebih.
Baca Juga: Buron 3 Minggu, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Pasutri
Dihadapan penyidik R juga mengaku menyesali perbuatanya. Dirinya sayang terhadap anaknya, namun rasa sayangnya dijalankan secara salah. Bukannya melindungi anak, malah menyetubuhinya.
“Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya. Benar itu anak kandung saya sendiri,” ucap R, ayah kandung yang rudapaksa anaknya sendiri.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi pun mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku hingga alat kontrasepsi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku R terancam pidana kurungan selama 15 tahun. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)