harapanrakyat.com,- Seorang pria di Pangandaran, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berinisial AA (22) itu dilaporkan atas kasus pencabulan anak usia 16 tahun.
Tersangka AA diketahui melakukan tindakan cabul dan persetubuhan dengan seorang anak yang masih masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari ibu korban pada bulan Juni lalu.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pemanggilan saksi, termasuk tersangka AA. Hingga akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap terlapor.
Baca Juga: Pasutri di Pangandaran Live Streaming Konten Asusila, Raup Cuan Jutaan Rupiah
“Kita amankan dan kita proses yaitu tersangka berinisial AA, usia 22 warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025).
“Barang bukti milik korban yang berhasil diamankan yaitu berupa lima potong pakaian, serta hasil pemeriksaan visum yang dilakukan di RSUD Pandega, dan juga ahli spesialis kandungan,” sambungnya.
Modus Pelaku Kasus Pencabulan Anak Usia 16 Tahun di Pangandaran
Adapun modus tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban, yaitu pada saat korban sedang menginap di rumah tersangka. Karena korban merupakan teman adik dari tersangka AA.
Tersangka menarik korban yang sedang tidur dan langsung melakukan aksi cabul. Lalu tersangka menyetubuhinya tanpa adanya perlawanan atau teriakan, karena korban merasa takut.
Baca Juga: Diajak Main Teman Dekatnya, Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kota Banjar
Aksi bejat AA dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu di rumahnya sendiri dan rumah orang tua tersangka. Tersangka melakukan pencabulan anak usia 16 tahun tersebut pada bulan Juni 2024.
“Korban telah melahirkan anak secara operasi caesar. Saat ini mungkin anaknya sudah berusia 6 bulan,” ungkap Mujianto.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencabulan anak usia 16 itu terjerat Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)