Hubungan Eva Celia dan Demas sempat jadi sorotan publik setelah diketahui keduanya sudah tidak lagi saling follow di Instagram. Hal ini yang kemudian memicu spekulasi tentang keretakan rumah tangga pasangan artis Indonesia tersebut.
Namun, sebuah fakta mengejutkan terungkap dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menegaskan bahwa, isu perceraian keduanya sama sekali tidak benar.
Pihak Pengadilan Negeri menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan oleh pasangan tersebut bukanlah gugatan cerai, melainkan permohonan pencatatan perkawinan.
Humas PN Jaksel, Rio Barten menjelaskan, permohonan dengan nomor perkara 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel adalah permintaan dari Eva Celia dan Demas untuk mendaftarkan pernikahan yang telah dilangsungkan di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Andre Taulany Digugat Harta Puluhan Miliar oleh Rien Wartia
Permohonan ini diajukan pada 10 April 2023, jauh sebelum rumor yang beredar di media sosial. Walaupun demikian, permohonan tersebut secara tiba-tiba dicabut oleh pemohon pada 9 Mei 2023.
Kabarnya pencabutan ini dikabulkan oleh majelis hakim sehari setelahnya. Alasan di balik pencabutan tersebut tidak dapat dijelaskan lebih lanjut oleh pihak PN Jaksel.
Dengan demikian, hal ini secara otomatis menjadi bantahan terhadap dugaan publik yang selama ini keliru.
Isi Permohonan Eva Celia dan Demas yang Mencengangkan
Meskipun permohonan tersebut telah dicabut, dokumen Pengadilan menunjukkan dengan jelas tujuan awal dari Eva dan Demas.
Permohonan tersebut secara spesifik meminta pengadilan untuk mengabulkan permintaan mereka, memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama mereka. Serta menerbitkan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Kehidupan Acha Septriasa Pasca Bercerai, Terungkap Vicky Kharisma Jatuhkan Talak 5 Kali
Dengan kata lain, Eva Celia dan Demas ingin mendapatkan pengakuan legal atas pernikahan yang mereka jalani. Pencabutan permohonan ini secara resmi menutup kasus tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Elfian sebagai hakim tunggal, mengeluarkan penetapan yang mengabulkan pencabutan, menyatakan perkara tersebut dicabut. Serta memerintahkan pencatatan pencabutan, dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 160.000 kepada pemohon.
Dengan demikian, status pernikahan pasangan ini tidak melalui proses pengadilan di Jakarta, dan spekulasi publik tentang perceraian terbukti tidak berdasar. Fakta ini sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)