Gegara Cemari Sungai Citarum, DLH Jabar Denda Pabrik Kertas di Karawang Rp3,5 Miliar

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menjatuhi hukuman administratif berupa denda senilai Rp3,5 miliar kepada perusahaan kertas PT Pindo Deli 1. Hal itu karena pabrik kertas tersebut dinilai mencemari Sungai Citarum hingga berubah warna menjadi toska di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, berdasarkan hasil uji laboratorium air Sungai Citarum yang tercemar, PT Pindo Deli 1 terbukti melakukan pelanggaran beberapa peraturan lingkungan.

Aturan yang mereka langgar itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

“Terbukti bahwa PT Pindo Deli 1 melanggar kesepakatan lingkungan. Kami terapkan sanksi administrasi dengan paksaan pemerintah dan denda administratif,” kata Saadiyah, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Sungai Citarum di Karawang Tercemar Limbah Pabrik Kertas, Pemprov Jawa Barat Segera Beri Sanksi

Uang Denda dari Pabrik Kertas di Karawang Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

Saadiyah menjelaskan, denda karena mencemari air Sungai Citarum ini merujuk pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, dengan formulasi 2,5 persen dari total investasi. Sehingga, terdapat angka denda senilai Rp3 Miliar.

Selain itu, terdapat pelanggaran baku mutu dan tidak beroperasinya alat pemantau air limbah, dendanya senilai Rp561.450.000.

“Nilai totalnya adalah Rp3.561.450.000. Kami sudah terbitkan. Untuk penerapan sanksi ini kami akan serahkan ke PT Pindo Deli 1 dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jawa Barat tidak bisa langsung menerima denda dari PT Pindo Deli 1. Meskipun pabrik kertas di Karawang tersebut telah terbukti mencemari air Sungai Citarum. Sebab, Pemprov Jawa harus mendapatkan kode billing dari pemerintah pusat.

Mengingat, denda ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke kas daerah Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Akibat Limbah, Air Sungai Citarum di Karawang Berubah Jadi Biru, DLH Jawa Barat Turun Tangan!

“Kalau denda administratif ini nanti masuknya ke pemerintah, PNBP. Ini kan pemerintah aturan dari pusat,” tuturnya. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |