harapanrakyat.com,- Sebuah momen haru terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, saat Usep Ruhimat (26) yang menjadi korban penadah motor curian, warga Nagreg, Kabupaten Bandung, menghirup udara bebas.
Proses pembebasannya difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui pendekatan restorative justice.
Usep sebelumnya ditahan karena membeli sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Ia tertipu oleh seorang penjual yang menawarkan kendaraan curian melalui media sosial.
Meski tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, Usep tetap harus menjalani proses hukum hingga akhirnya keluarga mengadu kepada Gubernur Jabar.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumedang Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal
Usep Jadi Korban Penadah Motor Curian di Sumedang
Usai mendengarkan langsung kronologi kejadian dari keluarga Usep, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi segera menginstruksikan tim bantuan hukum Jabar Istimewa untuk memberikan pendampingan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Usep tidak memiliki niat jahat, dan kasus tersebut memenuhi syarat penyelesaian secara damai.
Dedi Mulyadi menyampaikan rasa bahagianya setelah salah satu warganya, Usep akhirnya dibebaskan dari tahanan melalui mekanisme restorative justice.
Usep sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua bulan akibat kasus pembelian sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan hasil pencurian.
“Ini hari yang membahagiakan bagi saya, karena ada warga Jawa Barat yang akhirnya bisa bebas dari permasalahan hukum melalui jalur kemanusiaan,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (2/7/2025) sore.
Gubernur Jabar Apresiasi Langkah Kejaksaan Negeri Sumedang
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sumedang yang menjalankan kebijakan Kejaksaan Agung. Yakni memungkinkan penyelesaian kasus ringan di bawah nilai kerugian Rp 10 juta melalui pendekatan damai, selama ada pengampunan dari korban.
Kebijakan tersebut menjadi jalan tengah bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum karena keterpaksaan, bukan karena niat kriminal.
“Saya merasa bangga lantaran Kejaksaan Agung memiliki kebijakan bagi mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp 10 juta. Dan itu dilakukan dengan terpaksa dimaafkan oleh orang yang menjadi korbannya, bisa dibebaskan dengan mekanisme restorative justice,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat. Dalam Pergub tersebut akan mengatur bentuk perlindungan bagi warga Jawa Barat yang terpaksa melanggar hukum karena faktor ekonomi ekstrem, atau kelalaian negara.
“Saya sudah memiliki kebijakan, dalam minggu ini mengeluarkan Pergub. Pergub itu akan memberikan perlindungan bagi warga Jabar yang melakukan pencurian karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara,” tegasnya.
Jalani Hukuman Sosial
Dedi Mulyadi menambahkan, Usep setelah dibebaskan dari hukuman pidana tak lantas dilepaskan begitu saja. Namun ia akan menjalani hukuman sosial dengan membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.
Jika menunjukkan perilaku baik, Gubernur Jabar menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengangkat Usep sebagai tenaga kebersihan di pemerintah provinsi.
Menutup pernyataannya, Dedi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mengedarkan surat kepada seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk aktif melaporkan kasus serupa ke pemprov.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa proses restorative justice akan terus dikembangkan untuk kasus-kasus ringan. Seperti pencurian kecil dan pemakai narkoba yang tergolong korban.
“Daripada memenjarakan orang-orang yang bisa dibina, lebih baik kita hadirkan solusi yang memberi manfaat bagi semua pihak,” jelasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)