Heboh, Polisi dan Warga Rancah Ciamis Tangkap Terduga Pencuri Kabel Listrik 

17 hours ago 14

harapanrakyat.com,- Petugas Kepolisian Polsek Rancah, Polres Ciamis bersama dengan masyarakat di Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel listrik. Saat ini satu orang terduga pencuri kabel listrik tersebut sudah diamankan di Mapolres Ciamis. 

Sebelumnya, aksi penangkapan terduga pelaku juga sempat menghebohkan media sosial. Pasalnya, warga sempat merekam aksi penangkapan tersebut, videonya pun diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Abrasi Sungai Cikaso Ancam Jalan Cikohkol–Cigayam, Warga Banjarsari Ciamis Gotong Royong Bersihkan Bambu 

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Carsono membenarkan pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa kabel listrik milik warga di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. 

“Iya benar, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rancah bersama warga pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026,” bebernya, Jumat (20/2/2026) kepada harapanrakyat.com. 

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial NH (44) warga Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis mengakui perbuatannya yang telah mencuri kabel listrik. 

“Jadi kabel listrik itu biasa digunakan warga setempat untuk mengambil air, karena keberadaan sumur dengan rumah warga itu cukup jauh sehingga perlu adanya alat mesin pompa air atau Sanyo, sedangkan colokan kabelnya itu ke rumah. Nah itu oleh terduga pelaku dicuri untuk diambil tembaganya,” tuturnya. 

Baca Juga: Manfaatkan Lahan Sawah, Petani Muda di Purwadadi Ciamis Sukses Panen 3 Ton Melon

NH Bukan Hanya Terduga Pencuri Kabel Listrik di Rancah Ciamis

Carsono mengatakan, NH ternyata bukan sekali ini saja melakukan pencurian kabel listrik, akan tetapi sudah 9 sampai 10 kali melakukan aksi tersebut di sepuluh rumah. 

“Selain itu, kami juga mengecek laporan yang ada di Polsek maupun di Polres. Ternyata terduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rancah. Aksinya dilakukan sekitar bulan Desember 2025 lalu,” tegasnya. 

Carsono menyebut, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk pengembangan lebih lanjut. Terkait informasi pelaku tersebut adalah seorang residivis atau bukan. Pihaknya saat ini sedang mengecek data NH ke Pengadilan maupun ke Lapas. 

“Modusnya karena kebutuhan ekonomi, untuk kabel listrik yang telah dicuri saat ini sudah diamankan dan belum dijual oleh pelaku. Sedangkan untuk sepeda motor yang telah dicuri pelaku, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Baca Juga: Abrasi Sungai Ciseel Ciamis Mengancam Tanggul, Warga Khawatir Banjir

Karena perbuatannya, NH kini dikenakan pasal 76 atau 77 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana 5 sampai 7 tahun pun menanti NH. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |