Jadi Sorotan saat Reses DPRD Pangandaran, Hasil Pertanian Desa Kedungwuluh Sulit Tembus Dapur SPPG

18 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Hasil pertanian warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat belum sepenuhnya terserap dalam program dapur SPPG meski aturan mengamanatkan penggunaan produk lokal hingga 80 persen. Keluhan itu mencuat saat anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, menggelar reses tahun sidang 2026 di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (12/2/2026).

Dalam forum tersebut, Rohimat menyoroti komitmen penyerapan hasil bumi Desa Kedungwuluh. Menurutnya, beras dan komoditas pertanian lainnya belum terserap maksimal oleh dapur SPPG, padahal Desa Kedungwuluh memiliki potensi produksi yang memadai.

Baca Juga: Sebabkan Banjir dan Mangkrak, DPRD Pangandaran Desak Evaluasi Izin Perumahan Villa Bukit Residence Padaherang

“Secara regulasi, penggunaan produk lokal itu seharusnya sampai 80 persen. Tapi faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD,” kata Rohimat.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut keberlangsungan ekonomi petani. “Kalau programnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal, ya harusnya petani lokal yang pertama merasakan manfaatnya. Jangan sampai hanya jadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Menurut Rohimat, pihaknya akan mendorong pembahasan melalui rapat gabungan fraksi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. “Kita akan panggil stakeholder terkait. Kita ingin tahu kendalanya di mana, apakah soal kualitas, distribusi, atau mekanisme pengadaan. Semua harus terbuka,” katanya.

Baca Juga: Atasi Masalah Limbah dan Kabel, DPRD Pangandaran Dorong Pemda Buat Masterplan Terintegrasi

Soal KDMP Juga Mencuat saat Reses DPRD Pangandaran

Selain persoalan serapan produk lokal, Rohimat juga menemukan belum tersedianya lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rohimat membenarkan hal tersebut dan menyebut ada potensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha).

“Memang ada keluhan soal lahan KDMP yang belum tersedia. Tapi ada peluang dari lahan eks-HGU yang bisa dimanfaatkan. Ini akan kita tindak lanjuti lebih dalam,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan konstituen tersebut, Rohimat yang duduk di Komisi I DPRD Pangandaran juga membahas sektor pemerintahan serta penyampaian program-program strategis pemerintah daerah.

‎”Sebagai anggota Komisi I, saya lebih banyak membahas terkait tata kelola pemerintahan. Reses ini menjadi momentum untuk menggali aspirasi sekaligus menyampaikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” ujar Rohimat.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengatakan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses ini adalah komunikasi dua arah. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah daerah,” ujar Ganjar.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Pangandaran Genjot Penanaman Pohon Kelapa untuk Industri dan Wisata, Ingin Tiru Thailand? 

Ia menambahkan, sedikitnya ada empat manfaat utama reses, yakni menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas dewan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |