Jalan Kabupaten Menuju Kantor Kecamatan Panawangan Ciamis Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Akses jalan kabupaten yang menghubungkan area pemukiman menuju pusat perbelanjaan dan Kantor Kecamatan Panawangan di Desa Nagarajaya, Kabupaten Ciamis, kini dalam kondisi rusak parah. Ironisnya, kerusakan infrastruktur yang menyulitkan mobilitas harian warga ini sudah berlangsung lama. Namun, belum ada perbaikan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Misteri Jalan Tanjakan Salawe Ciamis: Mitos Maung Bodas hingga Kendaraan yang Mogok Akibat Tersesat

Demi kelancaran aktivitas transportasi harian, masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui dinas terkait agar segera memprioritaskan pembenahan jalur tersebut.

Jalan Kabupaten ke Kantor Kecamatan Rusak Parah

Tokoh pemuda Desa Nagarajaya, Yaya Herdiana, menjelaskan bahwa jalur kabupaten tersebut merupakan satu-satunya akses penghubung ke pusat pemerintahan bagi warga Desa Nagarajaya dan Desa Nagarajati, Selasa (23/6/2026).

Yaya menambahkan, lantaran kondisi aspal yang hancur dan sulit dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Sehingga para pengguna jalan terpaksa memutar arah. Selain itu, warga harus mencari rute alternatif lain. Rute ini memiliki jarak tempuh yang jauh lebih menyita waktu.

Normalisasi sarana jalan ini dinilai sangat penting untuk memperkuat konektivitas antarwilayah. Kemudian memicu roda perekonomian lokal, serta memperlancar mobilitas publik sebelum tingkat kerusakan area jalan menjadi semakin meluas.

“Kondisi jalan hancur ini tidak hanya memangkas efisiensi waktu perjalanan, namun juga rawan memicu kecelakaan lalu lintas,” ungkap Eman Sulaeman, salah seorang pengguna jalan asal Rajadesa.

Baca juga: Diduga Kaget Ada Motor Nyalip di Jalur Kiri, Sebuah Truk Terguling di Jalan Ciamis 

Eman memaparkan, selain mengancam keselamatan jiwa, melintasi jalan berlubang tersebut secara berkala dapat mempercepat tingkat keausan suku cadang kendaraan bermotor miliknya.

Ia mengingatkan penyelenggara jalan mengenai regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu tertulis bahwa pihak pengelola jalan dapat dituntut secara hukum atau dikenakan sanksi pidana. Hal ini berlaku jika kelalaiannya memicu insiden kecelakaan.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Pemkab Ciamis segera menurunkan alat berat guna meremajakan jalan raya tersebut sebelum memakan korban jiwa di lapangan. (Eji/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |