Soroti Pergeseran Anggaran, Komisi V DPRD Jawa Barat Sentil Kinerja Verifikasi USB Disdik

6 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Komisi V DPRD mengingatkan Pemprov Jabar untuk tetap berpegang pada Perda APBD 2026 terkait alokasi anggaran 1.015 Sekolah Swasta Kerjasama (SSK). Anggaran ini dialokasikan untuk menampung murid yang terdata dalam PCMB tapi tidak lolos ke SMA/SMK negeri.

Baca juga: Jamin Biaya 80 Ribu Murid Swasta, Dedi Mulyadi Geser Anggaran Disdik Jawa Barat

Langkah perluasan cakupan bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) Rp 1,5 juta dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp 1,2 juta sebaiknya melalui mekanisme pembahasan APBD Perubahan. Hal ini penting agar tetap menjaga tata kelola yang transparan.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, anggaran untuk murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Desil 1 sampai 4 sudah berkekuatan hukum tetap.

Apabila Gubernur Dedi Mulyadi berencana memperluas cakupan jaminan bantuan, mekanisme yang paling ideal dan aman secara regulasi adalah melalui APBD Perubahan 2026.

“Beasiswa untuk anak kurang mampu di Desil 1 sampai 4 itu sudah termaktub dalam Perda APBD 2026. Itulah jadi pegangan kami. Jika ada gagasan untuk memperluas cakupan, silakan usulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026,” kata Yomanius, Selasa (23/06/2026).

Pertanyakan Kinerja Disdik Jawa Barat Saat Mengusulkan USB

Merespons rencana pergeseran anggaran Unit Sekolah Baru (USB) yang terkendala masalah administrasi sertifikat tanah untuk bantuan murid SSK, Komisi V DPRD Jawa Barat mengaku heran.

Yomanius mempertanyakan akurasi fungsi pengawasan internal Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa seluruh usulan pembangunan USB yang disetujui dalam rapat kerja seharusnya sudah berstatus clear and clean.

“Kalau ada pembangunan USB yang sertifikatnya belum jelas, itu saya heran karena ada hasil verifikasi dan kajian lapangan. Jadi setiap usulan dari Disdik untuk membangun USB sudah clear and clean. Kalau ada sertifikat yang belum jelas, artinya ada pekerjaan yang enggak bener oleh Disdik,” ujarnya.

Baca juga: SPMB Tahap 1 Ditutup, Disdik Jawa Barat Pastikan Tak Ada Anak Kehilangan Akses Pendidikan

Kendati demikian, kata Yomanius, secara regulasi eksekutif memiliki kewenangan subyektif untuk melakukan pergeseran anggaran. Namun, Yomanius mengingatkan pentingnya etika kemitraan antarlembaga daerah. Sehingga, terhindar dari kesan tata kelola anggaran yang tertutup.

“Kalau pergeseran anggaran menjadi kewenangan eksekutif. Tapi untuk menjaga hubungan dan menghindari kesan tidak terbuka, seyogyanya menjadi etis kalau dibahas bersama terlebih dahulu. Karena itu berangkat dari Perda atas kesepakatan bersama,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |