Nelayan Luar Daerah Dilarang Tangkap Baby Lobster di Pangandaran, HNSI Siapkan Aturan Zonasi

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Nelayan dari luar Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini dilarang sementara untuk menangkap Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster di wilayah perairan Pangandaran. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi hak nelayan lokal dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara rukun nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Serta Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran di kawasan Bojongsalawe pada Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Ketua HNSI Pangandaran Minta Pemkab dan Polres Tindak Penangkap Baby Lobster

Alasan Pelarangan Nelayan Pendatang Tangkap Baby Lobster di Pangandaran

Ketua Rukun Nelayan (RN) Bojongsalawe, Sugito (Gito) menegaskan, seluruh masyarakat nelayan Pangandaran telah sepakat untuk membatasi aktivitas penangkapan oleh pihak luar.

Saat ini, baby lobster di perairan tersebut sedang dalam kondisi tangkapan yang bagus. Sehingga menarik banyak nelayan dari daerah lain seperti Lampung, Garut, dan Tasikmalaya.

Namun, kehadiran nelayan pendatang ini mulai menimbulkan masalah sosial dan teknis, di antaranya banyak nelayan luar yang menetap secara permanen di Pangandaran.

Baca Juga: Bupati Citra Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa Forum Nelayan BBL di Pangandaran

Pangkalan perahu di Bojongsalawe pun menjadi penuh dan nelayan lokal kesulitan mendapatkan tempat sandar. Oleh sebab itu, nelayan Pangandaran menuntut agar sumber daya di zona perairan Pangandaran tidak dikuras oleh pendatang.

“Dari luar (daerah), sementara tidak bisa mengambil baby lobster disini,” tegas Sugito kepada wartawan.

HNSI Pangandaran Rancang Zonasi Penangkapan

Menanggapi situasi ini, Ketua HNSI Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengungkapkan rencana untuk memberlakukan zonasi penangkapan baby lobster. Langkah ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi besar-besaran yang dapat merusak keseimbangan alam.

Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Benih Bening Lobster dari Pangandaran, Tersangka Ajukan Praperadilan

“Perlu keseimbangan antara penangkapan baby lobster dan ikan di laut. Jika semuanya ditangkap tanpa aturan, ekosistem akan rusak parah,” kata Jeje.

Pihak HNSI juga telah meminta nelayan luar daerah untuk sementara waktu tidak beroperasi di wilayah Pangandaran. Sebagai dasar hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Serta merujuk pada Surat Edaran Gubernur yang berlaku. (Ala/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |