harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Inspektorat telah melakukan audit di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari pada tahun 2024. Hasil audit ditemukan adanya dugaan kerugian negara.
“Kami dari Inspektorat telah melakukan audit di Desa Cicapar di tahun 2024. Memang dari hasil audit kami ditemukan ada dugaan kerugian negara,” kata Irban 1 Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, Jumat (11/7/2025).
Namun, Deni tidak merinci berapa jumlah temuan dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Ciamis, karena itu menjadi ranah pihaknya.
“Rincian dan jumlah temuanya itu menjadi ranah kami, jadi kami tidak bisa membuka di ruang publik. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan BPD Desa Cicapar saat audiensi di DPRD Ciamis beberapa waktu lalu,” katanya melanjutkan.
Baca Juga: Musdesus Desa Cicapar Ciamis, Warga Bubuhkan Tanda Tangan untuk Berhentikan Kades
Menurut Deni, jika melihat kondisi dan situasi saat ini, masyarakat Cicapar ingin kepala desa mengundurkan atau diberhentikan karena sudah tidak ada kepercayaan lagi.
Temuan Dugaan Kerugian Negara Tak Bisa Berhentikan Kades Cicapar Ciamis
Namun, peraturan daerah sudah jelas dan tegas pemberhentian kepala desa bisa dilakukan karenakan tiga hal. Pertama karena meninggal dunia, hal kedua mengundurkan diri, dan diberhentikan. Untuk meninggal dunia dan pengunduran diri itu tahapannya lebih cepat.
“Untuk proses pemberhentian ini kembali kepada masyarakat dan BPD. Karena pemerintah kabupaten itu tidak bisa serta merta memberhentikan kepala desa tanpa ada usulan dari masyarakat dan BPD,” terangnya.
Maka dari itu, kata Deni, untuk permasalahan Kepala Desa Cicapar masih menunggu hasil Musdes dan surat dari BPD untuk pemberhentian kepala desa. Setelah pihaknya menerima surat tersebut, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Warga Desa Cicapar Ciamis Demo dan Tuntut Kades Mundur
“Jadi pemerintah dalam hal ini Bupati tidak serta merta memberhentikan kepala desa hanya karena berdasarkan adanya temuan dugaan kerugian Negara, atau hasil audit,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Kabid Pemdes, Andi Sofyandi, menyebut Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Cicapar.
“Pemkab Ciamis dalam hal ini Camat sudah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Cicapar. Karena diduga telah melanggar aturan,” pungkasnya. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)