harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban YTR oleh tersangka Taufik Hidayat alias TH. Kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polda Jawa Barat setelah proses rekonstruksi selesai.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi mengatakan, proses rekonstruksi bersama tersangka TH berlangsung dengan lancar.
Tim jaksa peneliti turun langsung untuk memantau setiap reka adegan secara cermat guna mencocokkan kesesuaian fakta di lapangan.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Luka Bibir Korban YTR Bukan Karena Gunting, Tapi Pukulan Berulang
“Pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar. Tim jaksa peneliti juga sudah mengikuti seluruh proses rekonstruksi dengan cermat,” kata Agus di Mapolda Jawa Barat, dikutip Jumat (3/7/2026).
Setelah proses reka ulang adegan selesai, tim jaksa peneliti langsung melakukan diskusi intensif dengan tim penyidik Polda Jawa Barat.
Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi terkait pasal yang disangkakan serta pemenuhan alat bukti materiil maupun formil.
“Setelah rekonstruksi tadi, kami sempat berdiskusi bersama teman-teman penyidik,” ujarnya.
Dorong Pelimpahan Berkas dan Potensi Penambahan Pasal Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YTR
Agus mendorong pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan proses penyidikan agar berkas perkara bisa langsung diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Pelimpahan tahap satu ini merupakan hal yang penting, agar jaksa bisa segera meneliti kelengkapan berkas sebelum kasus ini naik ke persidangan.
“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyidikan ini bisa berlanjut ke pengiriman berkas tahap satu kepada kami selaku jaksa peneliti. Nantinya kami akan kembali berkoordinasi dan berdiskusi mendalam dengan penyidik,” tuturnya.
Sementara mengenai potensi adanya penambahan pasal berlapis untuk menjerat tersangka TH, pihak Kejati Jawa Barat belum bisa memberikan keputusan final.
Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Misteri Tato Wajah Tersangka TH di Tubuh Korban YTR
Agus menegaskan, kepastian mengenai jeratan pasal baru akan ditentukan setelah timnya mempelajari berkas perkara secara menyeluruh.
“Kami lihat dan periksa dulu berkas perkara untuk penambahan pasal terhadap tersangka TH,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 month ago
81
















































