harapanrakyat.com,- Menyikapi beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mengaitkan nama Dewan Etik Partai Golkar dengan dugaan kasus penipuan, pihak lembaga tersebut akhirnya buka suara. Melalui pernyataan resminya, Sekretaris Dewan Etik Partai Golkar, Faisal Haris menegaskan, bahwa lembaganya tidak memiliki keterkaitan hukum maupun transaksi dengan permasalahan yang dimaksud.
Baca Juga: Plt DPD Golkar Banjar Buka Suara Soal Kepastian PAW hingga Musda
Dalam klarifikasinya, Haris menjelaskan fungsi utama Dewan Etik hanyalah sebagai pengawas internal yang bertugas menegakkan kode etik, serta menjaga nama baik organisasi. Jadi, bukan lembaga yang terlibat dalam urusan hukum atau transaksi pribadi dengan pihak manapun.
“Dewan Etik adalah lembaga internal yang bekerja menjaga aturan dan marwah partai. Kami tidak melakukan hubungan hukum atau transaksi apapun dengan pihak luar,” tegasnya, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Viral di TikTok! Rahasia di Balik Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ dan Fenomena ‘My Little Bolu Ketan’
Dewan Etik Golkar Minta Informasi Disampaikan Secara Akurat
Ia juga menegaskan, bahwa jika ada perselisihan atau kasus yang melibatkan perorangan, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi orang tersebut. Sehingga, tidak bisa secara otomatis dikaitkan dengan nama lembaga tanpa bukti yang sah.
Haris juga mengingatkan, agar media dan publik menggunakan istilah secara tepat dan hati-hati. Ia menekankan, bahwa penyebutan “oknum Dewan Etik Golkar” harus disertai kejelasan. Hal itu agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap seluruh anggota lembaga, yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
“Hati-hatilah dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai satu persoalan individu justru mencemarkan nama baik lembaga, dan rekan-rekan lain yang tidak terlibat,” tambahnya.
Pihaknya menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta kepada jalur hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta semua pihak untuk menyebarkan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasar bukti. Selain itu juga, tidak membuat kesimpulan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klarifikasi ini kami sampaikan, agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terperdaya informasi yang belum pasti kebenarannya,” tutup Haris. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

12 hours ago
9

















































