Narkoba Jenis Ekstasi dan Ganja Diselundupkan ke Garut Lewat Jasa Ekspedisi, 2 Pengedarnya Berhasil Diringkus

1 day ago 8

harapanrakyat.com,- Dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi dan ganja berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Polda Jabar. Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita 120 butir pil ekstasi dan ganja kering siap edar.

Hasil keterangan sementara dari pelaku, penyelundupan ekstasi ini berasal dari Jawa Tengah yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

Dua orang pria berinisial EH dan RA, asal Leuwigoong, diciduk petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena merupakan target lama sebagai pengedar narkoba lintas kota/kabupaten.

Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tak biasa berkutik ketika petugas berpakaian preman menggeledah tas mereka.

Baca Juga: Tiap Transaksi 5 Gram Sabu Raup Cuan Rp 2,5 Juta, Polres Garut Amankan 2 Kurir dan 1 Pengedar

Alhasil, narkoba golongan satu jenis ekstasi ditemukan dalam bungkusan kertas. Tak hanya itu polisi juga menemukan paket ganja kering siap edar.

“Dua orang pria ditangkap di wilayah Desa Kadungora, tepatnya di kawasan Kampung Halteu, Kecamatan Kadungora, dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan ekstasi. Anggota berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi dengan logo lebah dan bertuliskan TMT. Serta daun ganja kering dengan berat 5,82 gram,” terang Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Kamis (10/7/2025).

Narkoba Jenis Ekstasi dan Ganja Senilai Puluhan Juta Diselundupkan ke Garut

Kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A. Petugas penyidik pun kini memasukan A dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adi juga mengatakan, narkoba jenis ekstasi itu akan dijual kepada seseorang berinisial M (DPO). Harga jualnya mencapai Rp 42 juta.

“Hasil keterangan sementara, sebanyak 120 butir ekstasi itu akan dijual kepada M, ya orang tersebut juga distatuskan sebagai DPO. Harga yang sudah disepakati yaitu 42 juta rupiah, itu sesuai keterangan pelaku yang sudah kami amankan,” terangnya.

Baca Juga: 23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

Kedua pelaku mendapatkan narkoba golongan kelas satu itu lewat pemesanan yang dipasok melalui pengiriman jasa ekspedisi. Hasil hitung-hitungan pelaku, dari transaksi ini mereka akan mendapat keuntungan Rp 8,4 juta.

“Keuntungannya hingga 8,4 juta rupiah. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi,” jelas Adi Susilo.

Polisi kini masih mengejar 2 DPO lain yang diduga sebagai pemain lama jaringan narkoba antar kota/kabupaten. Penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 120 butir yang masuk ke Garut merupakan tangkapan cukup besar, karena nilai barang mencapai puluhan juta rupiah. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |