Ngeri! Anak di Bawah Umur Diduga Cabuli Bocah Perempuan Berusia 4 Tahun di Garut

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Seorang anak di bawah umur diduga cabuli bocah perempuan berusia 4 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat. Bocah tersebut menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Baca Juga: Seorang Anak di Garut Mengadu Telah Dicabuli 2 Orang Aki-Aki, Korban Minta Pindah Rumah karena Trauma

Polisi yang tengah menangani kasus ini melibatkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pasalnya, pelaku yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini masih berusia 14 tahun.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terbongkar, setelah bocah perempuan atau korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Orang tua yang kaget atas pengakuan korban, kemudian segera melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan, insiden anak di bawah umur diduga cabuli bocah perempuan berusia 4 tahun terjadi pada Kamis (26/6/2025). Orang tua korban pun sudah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut atas perbuatan ABH.

“Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan,” katanya Sabtu (5/7/2025).

“Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini, jadi korban persetubuhan oleh anak laki-laki 14 tahun. Terduga pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri,” katanya menambahkan.

Kronologis Kejadian Anak di Bawah Umur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

Lanjutnya menuturkan, bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah. Namun ABH kemudian memanggilnya dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Diduga di dalam rumah itulah terjadi tindakan persetubuhan.

Setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian intimnya kepada orang tuanya. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut.

“Selain itu, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara   

Saat ini, ABH yang diduga cabuli bocah perempuan harus dititipkan ke LPKS. Karena masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan seperti pelaku dewasa.  

“Anak yang Berhadapan dengan Hukum, pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ke LPKS. Proses penitipan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |