Pemekaran Desa Kujangsari Kota Banjar Mencuat Lagi, Ini Alasan Warga Sindangmulya Ingin Pisah

1 day ago 8

harapanrakyat.com,- Sejumlah perwakilan warga di Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, meminta pemekaran wilayah desa. Mereka mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, untuk melakukan konsultasi terkait pemekaran wilayah desa tersebut, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Hari Jadi ke-43, Pemdes Neglasari Ciamis Gelar Syukuran Pemekaran

Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid mengatakan, usulan pemekaran wilayah desa tersebut merupakan usulan lama dari warga. Namun sekarang kembali meminta pemekaran wilayah.

Adapun alasan warga Sindangmulya menginginkan pemekaran dari Desa Kujangsari, agar nantinya pelayanan ke masyarakat lebih optimal, dan terjadi pemerataan pembangunan di desa.

“Alasannya agar pelayanan lebih optimal. Tadi kami sudah konsultasi ke dinas terkait untuk menyikapi rencana tersebut,” kata Mujahid kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, usulan pemekaran wilayah tersebut sudah sesuai aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, syarat untuk pemekaran wilayah setidaknya desa induk memiliki 800 Kepala Keluarga (KK) setelah dilakukan pemekaran wilayah.

Adapun di wilayah Dusun Sindangmulya jumlah penduduknya mencapai 1300 KK. Sedangkan di desa induk yakni Desa Kujangsari, jumlah penduduknya mencapai 4300 KK atau 12.442 jiwa tersebar di 5 dusun.

Selain itu, terkait potensi di desa berkaitan sumber daya alam, ekonomi, dan sumber daya manusia yang ada di wilayah yang akan dimekarkan, sudah memenuhi dan memadai.

“Secara perhitungan jumlah penduduk itu sudah memenuhi. Kalaupun dibagi menjadi 3 desa lagi, itu sebetulnya juga masih bisa,” kata Mujahid.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Yudi Permadi mengatakan, untuk konsultasi terkait usulan pemekaran tersebut merupakan ranah DPMD. Meski begitu, pihaknya memberikan gambaran terkait proses dan tahapan untuk pemekaran sebuah wilayah. 

Menurutnya, secara aturan jumlah penduduk dan KK yang diajukan untuk pemekaran di Desa Kujangsari sudah memenuhi persyaratan. Namun, berkaitan dengan potensi sumberdaya manusia dan potensi ekonomi serta sosial yang ada di desa, hal itu nantinya akan dilakukan oleh tim pengkaji yang di dalamnya meliputi akademisi.

“Kami ranahnya kelurahan, kalau desa itu di DPMD. Tapi karena mereka datang konsultasi, kami hanya memberikan gambaran saja terkait mekanisme dan tahapan,” katanya.

Baca Juga: Ingin Berpisah dari Ciamis, Pemekaran Kabupaten Kawasen Sulit Terlaksana?

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar, Ineu Kurniasari, belum menerima informasi hasil konsultasi pemekaran wilayah Desa Kujangsari tersebut. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |