harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi sektor industri hasil tembakau (IHT) dengan mengumumkan bahwa tarif cukai rokok dipastikan tidak akan naik pada tahun 2027.
Pemerintah secara resmi mengambil keputusan strategis ini untuk menjaga stabilitas industri nasional, sembari memperkuat pengawasan terhadap penerimaan negara.
Alih-alih membebani pelaku usaha dengan kenaikan biaya fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini beralih ke strategi digitalisasi pengawasan. Langkah nyata yang akan pemerintah tempuh adalah pemasangan mesin penghitung produksi otomatis di berbagai pabrik guna memastikan transparansi data produksi.
Baca Juga: Rupiah Tembus Level Terlemah terhadap Dollar AS, Ini Skenario Purbaya untuk Bantu BI
Strategi Digitalisasi di Tengah Stagnasi Tarif Cukai Rokok
Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menekankan pentingnya melihat stabilitas pasar terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan fiskal lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan untuk menjaga agar tarif cukai rokok tetap konstan bertujuan untuk mengungkap potensi riil pendapatan Negara. Serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu
Kinerja positif penerimaan negara turut mendukung kebijakan ini. Hingga April 2026, total penerimaan kepabeanan dan cukai telah menembus Rp 100,6 triliun, atau sekitar 29,9 persen dari target APBN. Sektor cukai sendiri telah menyumbangkan Rp 74,8 triliun, tumbuh 2,2 persen dari periode sebelumnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa perlindungan terhadap industri padat karya seperti IHT sangat penting. Mengingat sektor ini menyerap hingga 6 juta tenaga kerja dan berkontribusi sebesar 19,07 persen terhadap PDB industri pengolahan pada awal 2026.
Selain itu, sumbangan devisa dari ekspor produk tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS pada 2024, dengan total setoran CHT mencapai Rp 216,9 triliun.
Baca Juga: Berkontribusi Besar, Pelaku Industri Tembakau di Sumedang Minta Pemerintah Permudah Regulasi
Pemerintah akan terus memantau efektivitas strategi digitalisasi ini sebagai basis data utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal di masa depan.
Evaluasi terhadap urgensi penyesuaian tarif cukai rokok hanya akan dilakukan jika praktik pasar gelap atau rokok ilegal sudah berhasil dihilangkan secara signifikan dari pasar nasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
5

















































