Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II, Senin (30/6/2025). Pengumuman tersebut untuk seleksi PPPK Tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2? Ini Jawaban Kepala BKPSDM Ciamis

Sebelumnya, Pemkab Ciamis membuka 150 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 134 formasi telah terisi pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I. Pelaksanaan pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan pada 26 Mei 2025 lalu, oleh Bupati Ciamis.

Terdapat 16 formasi yang belum terisi pada seleksi Tahap I. Meliputi 3 formasi Jabatan Dokter Spesialis, 5 formasi Jabatan Dokter Gigi, 4 formasi Jabatan Nutrisionis, 2 formasi Jabatan Sanitasi Lingkungan. Kemudian, 1 formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup, dan 1 formasi Jabatan Guru Bimbingan Konseling.

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, 4 Formasi Berhasil Terisi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP, M.Si, mengatakan, sebanyak 1.703 pelamar yang lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II. Dari total pelamar tersebut, 4 formasi berhasil terisi pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II ini.

Formasi yang berhasil terisi adalah dokter ahli muda spesialis anestesiologi dan terapi intensif, nutrisionis terampil, penyuluh lingkungan hidup ahli pertama.

“Terakhir guru ahli pertama guru bimbingan konseling,” katanya.

Pihaknya meminta kepada peserta yang lulus seleksi kompetensi, untuk segera melengkapi berkas secara elektronik.

“Kirim melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.

Baca Juga: BKPSDM Ciamis Rampungkan Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan

Ai Rusli juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347/2024, pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Namun, petunjuk pelaksanaan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN dan KemenPAN RB,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |