Pendapatan Daerah Kota Banjar Diproyeksi Rp 864 Miliar, Ini Rinciannya

23 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Pendapatan Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, dalam plafon anggaran sementara tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 864 miliar.

Hal itu terungkap saat DPRD Kota Banjar melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan Kebijakan Umum (RKU) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Banjar tahun 2026, Jumat (25/7/2025).

Rapat paripurna tersebut juga membacakan penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Banjar, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun 2024.

Wali Kota Banjar, Sudarsono menyampaikan bahwa dalam plafon anggaran sementara tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 864.912.361.648.

Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Anggaran Segera Berlaku di Kota Banjar, Kunker Perjadin Dipangkas

Rincian Pendapatan Daerah Kota Banjar Plafon Anggaran Sementara 2026

Rinciannya, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 180.596.329.558, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp 684.316.032.090.

Adapun dari sisi belanja dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 864.912.361.648.

Lanjutnya menyebutkan, RKUA dan PPAS tahun anggaran 2026 tersebut mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional,. Serta sinkronisasi prioritas pembangunan provinsi dan RKPD Kota Banjar.

Pendapatan daerah Kota Banjar yang diproyeksikan sebesar itu telah mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro, sesuai dengan potensi yang dapat dicapai.

Pendapatan transfer juga merupakan proyeksi dengan memperhatikan penerimaan pendapatan transfer pada tahun sebelumnya.

Penggunaan Hasil Penerimaan Daerah

Adapun penggunaan hasil penerimaan daerah diarahkan secara optimal untuk membiayai pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai alokasi penggunaannya.

Baca Juga: Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

“Rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS ini diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati. Untuk selanjutnya dapat dijadikan kerangka dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026,” kata Sudarsono.

Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo mengatakan, setelah mendengar pandangan umum, fraksi-fraksi di DPRD merekomendasikan agar Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar tahun 2026 layak dibahas pada tahap berikutnya.

Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS tersebut akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rapat kerja bersama tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan penugasan dari Badan Musyawarah.

“Adapun untuk jadwal kegiatan pembahasan, kami serahkan kepada Badan Anggaran DPRD dengan memperhatikan jadwal kegiatan dan efektivitas waktu,” kata Sutopo. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |