Pengadilan Tipikor Bandung Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar

13 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, tahun anggaran 2017-2021 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/7/2025).

Mantan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK, dan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, berinisial R diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,52 miliar itu.

Agenda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, terhadap tersangka DRK. Dalam sidang perdana ini, kehadiran R sebagai saksi dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar.

Baca Juga: Aksioma Demo Kejari Banjar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

JPU Kejari Kota Banjar menyatakan, perbuatan terdakwa DRK dan saksi R dalam rentang waktu September sampai Desember 2017, menambah komponen pembayaran tunjangan perumahan beserta biaya listrik, telepon, air, internet. Serta tunjangan lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

Perbuatan para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 PP Nomor. 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017. Yaitu tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Sejumlah Pasal Lainnya dalam Dakwaan JPU

Akibat perbuatan terdakwa DRK dan R dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021 terjadi penambahan PPH 21. Sumber anggarannya dari APBD untuk tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

Penambahan itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah. Serta Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Dana Operasional pada angka 3b dan angka 5 huruf C.

Baca Juga: Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan

“Perbuatan terdakwa DRK dan saksi R telah merugikan keuangan negara Pemda Kota Banjar dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2021. Hal itu sebagaimana hasil hitungan audit Inspektorat Daerah Kota Banjar dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan. Serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai 2021. Jumlah totalnya sebesar Rp 3.523.950.000,” kata JPU di ruang sidang, Senin (14/7/2025).

Kejari Kota Banjar pun menyangkakan DRK dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum DRK Minta Kejari Periksa Seluruh Anggota DPRD Kota Banjar

Seusai persidangan, kuasa hukum DRK, Kukun Abdul Syakur, menyatakan bahwa nominal Rp 3,52 miliar dalam dugaan kasus korupsi ini merupakan akumulatif dari seluruh anggota DPRD Kota Banjar pada periode tersebut.

“Jadi Rp 3,5 miliar sekian itu adalah nilai akumulasi. Jadi tidak dinikmati oleh klien kami saja,” kata Kukun.

Pada persidangan selanjutnya, Kukun bersama tim akan menyiapkan pembelaan untuk DRK. Kukun pun berharap penegakan hukum berjalan adil.

“Kalau pembelaan pasti. Tapi kalau semua yang menikmati juga harus ikut diseret (mempertanggung jawabkan perbuatan) gitu kan. Itu dinikmati atau diterima oleh 48 anggota dewan,” jelasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |