Polres Ciamis Tangkap Pelaku Aksi Anarkis di Gedung DPRD, 16 Orang Jadi Tersangka

14 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku aksi anarkis di Gedung DPRD Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) sore, dan telah mengamankan sebanyak 38 orang.

Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah mengatakan, pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 terjadi aksi demo mahasiswa di depan Mako Polres Ciamis.

“Setelah aksi di Mako Polres Ciamis, mahasiswa lalu memisahkan diri. Kemudian dari sekelompok orang yang memakai baju hitam dan bermasker mereka bergerak ke Gedung DPRD Ciamis dan melakukan perusakan,” terang Hidayatullah saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, serta unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Pasca Aksi Anarkis, Sejumlah Bangunan di Kantor DPRD Ciamis Rusak dan Dipasangi Garis Polisi

Modus Operandi Pelaku Aksi Anarkis di Gedung DPRD Ciamis

Kapolres Ciamis menyebut, untuk modus operandinya, para pelaku ini bersama-sama melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu ke Pos Satpam sebelah barat dan gedung utama.

“Selain itu juga merusak lampu taman, dan beberapa rambu-rambu lalu lintas di depan Kantor DPRD Ciamis,” terangnya.

Dari aksi tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 38 orang. Namun yang terbukti dari 38 orang itu, pihaknya menetapkan 16 orang sebagai tersangka pada aksi anarkis tersebut.

“Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 5 orang dewasa, dan 11 orang anak-anak. Untuk tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Pelaku Banyak dari Luar Ciamis

Kapolres Ciamis menyebut, pelaku ini rata-rata sebagian berasal dari luar Kabupaten Ciamis, ada yang dari Kota Tasikmalaya, Pangandaran dan ada dari Banjar.

“Untuk pelaku yang anak-anak itu statusnya pelajar usia dari 14 sampai 16 tahun. Buat pelaku anak-anak ini kita akan bekerjasama dengan KPAI untuk proses hukum sesuai peradilan anak. Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan, nanti kita proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Demo Ricuh di DPRD Ciamis: Puluhan Pemuda Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur

Polres Ciamis juga sudah mengamankan barang bukti dari para pelaku aksi anarkis tersebut. Diantaranya 13 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 20 unit handphone, pakaian para pelaku, batu. Serta pecahan, serpihan pot bunga dan besi.

Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 170 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana. Pasal 170 berbunyi, barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana selama-lamanya 7 tahun.

“Sedangkan pasal 406 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja, melakukan perusakan diancam pidana selama-lamanya 2 tahun,” pungkasnya. (Fery/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |