Peserta JKN di Kota Banjar Capai 98 Persen, BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat

8 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar Agus Supratman, mengatakan, cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banjar, Jawa Barat telah mencapai 98 persen dari jumlah penduduk.

Dari capaian jumlah kepesertaan tersebut untuk peserta JKN yang kepesertaannya aktif berada di atas 83 persen. Selebihnya, kepesertaan mereka tidak aktif karena terkendala tunggakan.

“Jumlah fasilitas layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Banjar, Ciamis, dan Pangandaran juga terus meningkat,” katanya, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: 1.488 Peserta PBI JKN di Kota Banjar Dinonaktifkan, Apa Masih Bisa Digunakan Berobat ke RS?

Kepesertaan JKN Nasional Capai 98,54 Persen

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut hingga akhir tahun 2024 jumlah kepesertaan program JKN telah mencapai 98,54 persen.

BPJS Kesehatan juga terus berkomitmen menghadirkan kemudahan akses layanan untuk seluruh masyarakat termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Ghufron menyampaikan, hingga akhir tahun 2024 jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 278,1 juta peserta. Angka ini setara dengan 98,54 persen penduduk.

Capaian peserta tersebut didukung sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Capaiannya pun terus meningkat.

Pihaknya juga telah menghadirkan layanan BPJS Kesehatan keliling serta menggandeng pemerintah daerah menghadirkan layanan satu atap di Mall Pelayanan Publik.

“BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai,” kata Ghufron saat ekspose pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024, Senin (14/7/2025).

Lanjutnya menyebutkan, sepanjang tahun 2024 program JKN terus meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat dengan menghadirkan berbagai inovasi kanal layanan digital. 

Berbagai kanal layanan digital tersebut dapat mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrian online yang terhubung dengan aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian pelayanan dan mengurangi waktu tunggu,” katanya.

BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Batasan Hari Rawat 

Lanjut mengatakan, dalam simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti program rujuk balik kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah.

BPJS Kesehatan juga telah menetapkan 6 poin janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yaitu cuma berobat dengan KTP/NIK. Tanpa membawa fotokopi, tanpa keluar biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Kementerian Sosial RI Nonaktifkan 1488 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Banjar, Ini Alasannya!

“Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur bagi pasien JKN sekarang ini juga ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian pelayanan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |