harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tempel. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya berinisial N, O, dan CDN.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal ketika unit anggota unit 2 Sat Res Narkoba Polres Banjar, mendapat informasi bahwa di sekitar Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, rawan terjadi peredaran narkoba.
Baca Juga: Awas! Pengedar di Kota Banjar Jual Obat Keras ke Pelajar Sebungkus Rp20 Ribu
Kemudian, dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dari lokasi kami mengamankan satu orang yang dicurigai berinisial N, dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5 gram,” kata Asep Musa Dinata, saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial O dan CDN, di wilayah Tasikmalaya.
Lebih lanjut, Asep Musa Dinata menambahkan, dari ketiga orang tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31,24 gram. Nilainya mencapai Rp 60 juta rupiah.
“Kalau dihitung dari nilai rupiah mungkin sekitar Rp 60 juta. Karena di pasaran itu satu gram nya bisa mencapai Rp 1 juta rupiah,” tambahnya.
Pengedar Sabu-Sabu Modus Tempel di Kota Banjar Seorang Pemain Lama
Ia menyebut, salah satu tersangka yang diamankan itu merupakan pemain lama, seorang residivis yang baru bebas dari Lapas sekitar 6 bulan lalu.
Sedangkan, para tersangka mengedarkan narkotika tersebut dengan cara membuat maps dan menempelkan barang di suatu tempat yang sudah ditentukan.
“Peredarannya mungkin bisa dari Kota dan Tasikmalaya, Kota Banjar, serta Kabupaten Pangandaran. Modusnya sistem tempel dan dikasih maps,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Perangkat Yang Diduga Gadaikan Aset Desa di Kota Banjar Dikenai Sanksi Teguran
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)