Ratusan Honorer di Kota Cimahi Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

2 hours ago 4

Harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pengangkatan tersebut sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada 120 orang THL di Kota Cimahi yang BKN sudah setujui menjadi PPPK. Hanya tinggal menunggu pelantikan saja,” kata Ngatiyana, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Pemkot Cimahi Dorong Wisata Sejarah Jadi Motor Ekonomi Lokal

Sebelumnya, Pemkot Cimahi sudah mengajukan daftar alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada BKN. Honorer yang masuk usulan merupakan THL yang telah mengabdi di Pemkot Cimahi minimal dua tahun masa kerja.

“Ya benar, Itu sudah merupakan keputusan pemerintah pusat, dengan aturan yang menentukan jika THL atau honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tuturnya.

Selain itu, Ngatiyana menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini hanya akan diberikan kontrak kerja dengan durasi satu tahun saja. Nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan juga penilaian kinerja para calon PPPK Paruh Waktu ini.

“Iya, setahun dulu, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan,” terangnya.

Gaji para pegawai itu akan dibiayai melalui APBD Kota Cimahi. “Memang menjadi pertimbangan kami bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menambah beban APBD Kota Cimahi. Namun, kami tetap siap melaksanakannya demi menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Perkiraaan Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Kota Cimahi

Lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu di Kota Cimahi? Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan untuk gaji adalah “upah”. Pada Diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing (UMK). 

Diktum ke-20 pada peraturan tersebut menjelaskan, pendanaan upah dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kata “paling sedikit” memberi makna bahwa upah PPPK Paruh Waktu berpotensi lebih tinggi dibandingkan honor ketika masih menjadi tenaga honorer.

Apabila merujuk pada besaran upah minimum tahun 2025 diketahui UMK Cimahi ditetapkan sebesar Rp3.863.692 per bulan. 

Angka tersebut naik 6,5% atau setara Rp235.812 dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyebut 120 PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan. 

Baca Juga: Pemkot Cimahi Buka Program Kuliah Gratis 2025, 106 Warga Tak Mampu Lolos Seleksi

Daftar nama mereka sudah diumumkan melalui surat resmi bernomor KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cimahi. “Itu sudah kami umumkan,” kata Siti. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |