harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya almarhum Yana D Putra hingga kini masih belum terisi. Sekretaris Relawan Bumi Galuh, Endang Haris Juandana, mendorong agar pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis tersebut bisa segera dilakukan, paling lambat pada tahun 2025.
“Peran wakil bupati ini sangat penting dalam membantu bupati menjalankan roda pemerintahan. Dalam sejumlah agenda penting, ketika bupati berhalangan hadir, maka yang paling tepat untuk mewakili adalah wakil bupati,” ujar Endang kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Endang menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis merupakan hal yang penting dan mendesak. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Ciamis.
“Setidaknya, pemerintah daerah dan DPRD perlu segera berkoordinasi untuk memastikan proses pengisian berjalan lancar. Serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga: Lelah Memimpin Ciamis Sendiri, Herdiat Beri Sinyal Bakal Tunjuk Wakil Bupati Tahun Ini
Langkah Awal Pengisian Kursi Wakil Bupati Ciamis
Ia juga mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan, yakni komunikasi antara DPRD bersama Pemkab Ciamis bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.
“Kita mendengar bahwa DPRD dan Pemda sudah berkonsultasi dengan Kemendagri soal mekanismenya. Semoga hasil konsultasi ini bisa memberikan kejelasan dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ungkapnya.
Menurut Endang, kondisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis ini memang unik dan berbeda dari daerah lain. Maka dari itu untuk mengisi kursi Wakil Bupati Ciamis perlu penanganan dan konsultasi yang komprehensif oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Saat pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden, hanya Bupati Ciamis yang dilantik. Karena Wakil Bupati terpilih, almarhum Yana D Putra, wafat sebelum pemilihan,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya mengikuti prinsip good governance dalam pengisian jabatan tersebut. Tujuannya gar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Untuk pengisian jabatan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan, maka para pemangku kebijakan seperti DPRD dan Pemda harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri terkait regulasi yang digunakan dalam pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis,” pungkas Endang. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)