harapanrakyat.com,- Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, Satres Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, sudah berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 9 kasus narkoba tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 13 orang.
“Jadi dari 13 orang tersangka yang kami amankan itu, ada beberapa jenis narkoba. Selain itu, peredarannya juga di beberapa daerah di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).
Adapun 13 tersangka tersebut, yaitu RA warga Ciamis, RS warga Kabupaten Tasikmalaya, HD warga Ciamis. Ketiga tersangka itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Selama 2024, BNNK Ciamis Rehabilitasi 43 Penyalah Guna Narkoba
Kemudian, tersangka selanjutnya yaitu M warga Kabupaten Tasikmalaya, AS warga Ciamis, AC warga Tasikmalaya dan SH warga Ciamis. Keempat tersangka itu adalah pengedar narkotika jenis daun ganja kering.
Selanjutnya, DRD warga Kabupaten Tasikmalaya, dan DNR warga Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
“Jadi untuk 9 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya.
Sementara untuk 4 tersangka lagi, tambahnya, WH warga Ciamis, IM warga Kabupaten Tasikmalaya, KM warga Ciamis, ANA warga Kota Tasikmalaya. 4 tersangka tersebut secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika.
“Jadi mereka dikenakan sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tambahnya.
Barang Bukti dan TKP Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Ciamis
Kapolres menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti. Antara lain sabu-sabu sebanyak 50,18 gram, daun ganja kering 14,84 gram, tembakau sintetis 2,02 gram, psikotropika 300 butir.
Lalu juga ada kendaraan roda dua 4 unit, handphone 12 unit, timbangan elektrik 3 unit, tas 1 buah, dan pakaian 1 potong.
“Jadi dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba ini, modusnya sistem tempel atau map ada 8. Selain itu juga, sistem COD atau bertemu ada 1 kasus,” terangnya.
Lanjutnya menambahkan, dalam rangka pelaksanaan program asacita atau 100 hari Presiden RI, Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang berhasil pihaknya amankan sebanyak 26 orang, 12 orang di antaranya berperan sebagai pengedar.
Sementara untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada di 5 daerah di wilayah hukum Polres Ciamis. Antara lain Kecamatan Ciamis 9 kasus, Sindangkasih 3 kasus, Panumbangan 3 kasus, Pamarican 2 kasus, dan Kawali 1 kasus.
Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Waktu Sepekan, Tiga Tersangka Ditangkap
Adapun barang bukti selama program asacita yaitu sabu-sabu 51,44 gram, daun ganja kering 41,13 gram. Kemudian, tembakau sintetis 20 gram, psikotropika 330 butir, obat keras tertentu 100 butir, kendaraan roda dua 4 unit.
“Lalu handphone 26 unit, timbangan elektrik 3 unit, tas 9 buah, pakaian 2 potong dan alat hisap sabu 2 buah,” terangnya.
Kapolres Ciamis menambahkan, modus operandi pada kasus penyalahgunaan narkoba ini, yaitu sistem tempel atau map ada 12 kasus, dan sistem bertemu atau cod 6 kasus. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)