harapanrakyat.com,- Pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Hotel Grand Mutiara Pangandaran, Jawa Barat, pihak kuasa hukum Ibu Rainah menyatakan tetap membuka ruang musyawarah. Hal ini demi mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Ibu Rainah, Didik Puguh Indarto mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 1536 K/PDT/2026 sejak 29 Juni 2026. Namun, salinan resmi putusan tersebut baru diterima secara resmi oleh pihak penasehat hukum pada Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, dengan diterimanya salinan resmi putusan kasasi tersebut, keabsahan kepemilikan atas lahan Hotel Grand Mutiara Pangandaran kini semakin jelas dan berpayung hukum kuat.
Baca Juga: Diwarnai Adu Argumen, Eksekusi Lahan Sengketa di Pangandaran Berlangsung Alot
“Dasarnya putusan Mahkamah Agung tentang kasasi atas nama Ibu Rainah Nomor 1536 K/PDT/2026 itu sudah diputuskan 29 Juni 2026 dan baru diberitahukan kepada kami tanggal 10 Agustus 2026. Karena salinan resmi sudah kami dapatkan, tindak lanjut berikutnya adalah tetap membuka ruang musyawarah dengan pihak pemilik atau pengelola Hotel Grand Mutiara Pangandaran. Yakni Pak Dede Muhaimin Muhammad Mar,” terang nya kepada harapanrakyat.com, Rabu (12/8/2026).
Proses Negosiasi Sengketa Lahan Hotel Grand Mutiara Pangandaran
Dalam proses negosiasi kekeluargaan ini, pihak Ibu Rainah menawarkan opsi jual beli atas lahan yang saat ini berdiri bangunan Hotel Grand Mutiara tersebut. Nilainya, ganti rugi atau pembelian tanah yang diajukan adalah sebesar Rp15 miliar bersih (netto).
Ia menyebutkan, biaya terkait pengurusan pajak, balik nama sertifikat, hingga administrasi lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak manajemen hotel. Bahkan, demi mempermudah proses penyelesaian, pihak kliennya bersiap memberikan skema fleksibel jika pengelola hotel membutuhkan fasilitas pembiayaan perbankan.
“Kalau memang tetap ingin tanah tersebut dipakai untuk hotel, ya dibeli saja. Kami minta Rp15 miliar netto. Masalah pajak dan balik nama itu urusan pihak hotel. Seandainya tidak ada cash dan perlu mengajukan kredit ke bank, kita siap mendampingi bersama. Intinya, kita mencari win-win solution, tidak ada yang kalah atau menang. Semua didudukkan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Bersengketa, Pengadilan Eksekusi Lahan di Asia Afrika Bandung
Kepastian Hukum Hak Milik Lahan
Lebih lanjut Didik mengingatkan, kepemilikan tanah oleh Ibu Rainah berdasarkan pada lima dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui oleh pengadilan. Yakni SHM Nomor 945, 975, 976, 994, dan 1008 yang berada di wilayah Desa Pananjung.
Dengan adanya penetapan putusan pengadilan tertinggi tersebut, secara hukum tidak boleh ada penerbitan sertifikat ganda (overlapping) pada lokasi tanah milik kliennya.
“Sesuai sertifikat yang sudah disahkan pengadilan, tidak boleh ada sertifikat lain yang diterbitkan di atas tanah Ibu Rainah. Jangan sampai terjadi dobel sertifikat di lokasi yang sama,” tegasnya.
Namun, jika pihak pengelola hotel tidak bersedia mengambil langkah jual beli atau musyawarah, maka pihak Ibu Rainah meminta agar bangunan hotel pindahkan dari lokasi tersebut. Lahan itu nantinya akan difungsikan langsung oleh pemilik hak yang sah.
“Intinya, kami masih membuka ruang dialog dengan Pak Dede Muhaimin Muhammad Mar untuk menyikapi putusan kasasi ini. Jika berkenan membeli, harganya Rp15 miliar netto. Namun jika tidak, silahkan pindahkan Hotel Grand Mutiara. Karena tanah tersebut akan digunakan sendiri oleh Bu Rainah selaku pemegang hak milik yang sah,” tandasnya.
Baca Juga: Layangkan Banding ke PTTUN, SPMB di SMAN 1 Bandung tak Terganggu Sengketa Lahan
Sesuai hukum, sengketa kepemilikan tanah sudah selesai menurut Putusan Nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms juncto Putusan Nomor 767/PDT/2022/PT.BDG juncto. Kemudian, Putusan Nomor 2669 K/PDT/2023 juncto Putusan Nomor 1163 PK/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan mengenai pengosongan tanahnya berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PN.Cms juncto Putusan Nomor 643/PDT/2025/PT.BDG juncto Putusan Nomor 1536 K/PDT/2026. Sehingga Ibu Rainah dapat meminta kepada Ketua PN Ciamis untuk mengosongkan objek sengketa. Kemudian setelah kosong diserahkan kepada Ibu Rainah. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

16 hours ago
9

















































