harapanrakyat.com,- Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil memulihkan uang negara Rp 971 juta ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang. Selain itu, Kejari juga mengamankan aset 26 sekolah dasar berupa sertifikat tanah.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2023. BPK merekomendasikan pengembalian dana oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang.
Kejari Sumedang pun bertindak cepat melalui jalur nonlitigasi, dan sukses memastikan dana tersebut kembali ke kas daerah.
“Pemulihan ini bukan hanya bentuk kepatuhan atas rekomendasi BPK, tapi juga langkah konkret menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (12/9/2025).
Selain Pulihkan Uang Negara ke Kas Daerah, Kejari juga Amankan 26 Aset Sekolah
Selain aspek finansial, Kejari Sumedang juga turut berperan dalam penyelamatan aset daerah, khususnya milik Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Melalui pendampingan hukum yang intensif, dua sertifikat hak pakai tanah sekolah berhasil diterbitkan.
Bila dijumlahkan dengan pendampingan sebelumnya, kini tercatat sudah 24 sertifikat untuk 26 SD Negeri berhasil diamankan secara hukum.
“Penerbitan sertifikat ini penting sebagai bukti kepemilikan yang sah dan legal. Ini bagian dari amanat undang-undang agar aset negara terdata dan terlindungi, baik secara administrasi maupun fisik,” tambah Adi.
Menurut Adi, upaya memulihkan uang negara ke kas daerah dan aset sekolah ini, sejalan dengan tugas JPN. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, JPN diberikan kewenangan untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendekatan nonlitigasi yang ditempuh dinilai sebagai strategi efektif dalam penegakan hukum yang bersifat preventif. Hal itu demi menghindari potensi kerugian negara dan memastikan keamanan keuangan serta aset daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Sumedang Undang Puluhan Perusahaan Tambang MBLB, Ada Apa Nih?
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian Kejari Sumedang. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah adalah fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang sehat dan transparan.
“Keberhasilan ini adalah contoh nyata kolaborasi yang berdampak positif. Kami berharap upaya ini terus diperluas agar seluruh aset daerah terdaftar dan keuangan daerah makin sehat,” kata Dony. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)