Tindaklanjuti Instruksi KDM, Disdik Jawa Barat Wajibkan Pakta Integritas Pelajar dan Orang Tua

15 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengklaim sudah menindaklaklanjuti instruksi Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) mengenai pembuatan surat pernyataan atau pakta integritas agar mematuhi aturan kedisiplinan. Pakta integritas berlaku untuk pelajar SMA dan SMK berserta orang tua untuk menyelaraskan visi pendidikan, terutama untuk membentuk karakter.

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto menyatakan, surat pernyataan atau pakta integritas mengenai komitmen untuk mematuhi aturan sekolah itu memang menjadi persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekolah, pelajar, dan orang tua akan menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen untuk mengikuti aturan di lingkungan satuan pendidikan. Kemudian, langkah tersebut diambil untuk memitigasi berbagai persoalan remaja agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, jika di daerahnya terdapat angkutan umum.

Baca Juga: Disdik Jawa Barat Pastikan Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer Berlanjut Tahun Ini

Selain itu, sekolah juga melarang penggunaan knalpot brong, jam malam, mengonsumsi minuman keras, rokok, dan kegiatan lain yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kadang visi pendidikan enggak sinkron dengan sudut pandang orang tuanya. Misalkan, ke sekolah tidak boleh pakai kendaraan bermotor, kalau ada kendaraan umum. Kan orang tua berpikirnya lain. Jadi Gubernur itu berinisiatif untuk menyamakan visi, jangan sampai ada miskonsepsi dan miskomitmen,” kata Purwanto, Jumat (20/2/2026).

Purwanto menyebut, perbedaan visi pendidikan dan sudut pandang orang tua itu yang menjadi dasar pengambilan langkah untuk membuat pakta integritas ini.

Sebab, sekolah dan orang tua sama-sama mendidik anak sesuai kapasitas dan ruang masing-masing. Sehingga, miskonsepsi dan miskomitmen tidak kembali terjadi antara sekolah dengan orang tua pelajar.

“Sekolah tidak mungkin membuat aturan untuk merugikan anak, begitu juga orang tua menyekolahkan anak pasti ingin yang terbaik. Maka, harus ada perjanjian tertulis agar ada ikatan yang jelas,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Ini Kata KCD Pendidikan VII Jawa Barat

Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran Pakta Integritas Pelajar dan Orang Tua

Purwanto menuturkan, pembuatan pakta integritas sudah berlaku sejak SPMB kemarin dan telah mengatur mengenai prosedur sanksi bagi siswa yang melanggar.

Namun, sekolah harus tetap mengedepankan prosedur, mulai dari teguran pertama hingga kedua. Apabila, pelanggaran terus berlanjut dan sudah sulit dibina, maka sekolah bisa mengambil langkah tegas sesuai perjanjian. 

“Jika memang sudah susah diurus dan melanggar perjanjian, maka sekolah akan mengembalikan ke orang anak itu ke orang tuanya. Mereka bisa mencari sekolah lain yang mampu mendidik mereka,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya memanfaatkan teknologi untuk penguatan administrasi dalam memantau perilaku pelajar melalui aplikasi Sistem Informasi Pelajar Panca Waluya (Si Palawa).

Penilaian ini tidak hanya melibatkan guru, melainkan orang tua pelajar, dan teman sejawat sebagai ekosistem yang lebih luas.

Baca Juga: Dana Beasiswa Pelajar Miskin di Sekolah Swasta Tidak Ada di APBD 2026, Dedi Mulyadi: Tunggu Dapodik

“Komunitas atau teman sejawat bisa memberikan penilaian, jika ada pelajar yang melakukan pelanggaran. Jadi tidak hanya oleh guru saja,” katanya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |