harapanrakyat.com,- Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nangkaleah di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Upaya pembenahan terus dilakukan, namun percepatannya terkendala keterbatasan anggaran dan persoalan kelembagaan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena TPA Nangkaleah masih menerapkan sistem pengelolaan sampah terbuka atau open dumping, yang dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan. Kementerian LH mulai memberlakukan sanksi sejak pertengahan 2025 dan hingga kini terus melakukan pemantauan terhadap progres perbaikannya.
Kepala Bidang Sampah Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Farhan Fuadi Muslim, membenarkan adanya sanksi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari kementerian guna memperbaiki tata kelola TPA.
“Memang benar TPA Kabupaten Tasikmalaya mendapat sanksi dari kementerian. Namun, sejumlah langkah sudah kami lakukan sebagai tindak lanjut,” kata Farhan kepada Harapan Rakyat, Sabtu (13/6/2026) lalu.
Baca Juga: Cuaca Panas, Tumpukan Sampah di TPA Nangkaleah Tasikmalaya Terbakar
Pembenahan yang Sudah Dilakukan di TPA Nangkaleah Tasikmalaya
Ia menjelaskan, salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan yakni mengubah TPA Nangkaleah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF) melalui program Solid Waste Management Sustainable Urban Development (SWM-SUD) dari Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2026.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penutupan timbunan sampah menggunakan tanah secara bertahap sejak akhir 2025. Penataan kawasan TPA juga terus dilakukan dengan mengarahkan timbunan sampah ke zona landfill agar pengelolaannya lebih tertata.
Farhan mengungkapkan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup secara berkala melakukan verifikasi untuk memastikan pemenuhan sanksi berjalan sesuai ketentuan. Verifikasi terakhir dilakukan pada Mei 2026.
Meski sejumlah perbaikan telah berjalan, proses pemenuhan sanksi belum bisa dilakukan secara cepat. Salah satu penyebabnya adalah persoalan kelembagaan pengelolaan TPA. Sampai saat ini TPA masih berada di bawah UPTD Kebersihan, belum dikelola oleh unit khusus sebagaimana idealnya pengelolaan TPA modern.
Kendala lain yang cukup krusial adalah keterbatasan anggaran. Status urusan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya yang masih berbentuk bidang dinilai berpengaruh terhadap besaran alokasi anggaran yang tersedia untuk pengelolaan sampah.
Baca Juga: Pemprov Ingin Seluruh TPA di Jawa Barat Tak Lagi Pakai Metode Open Dumping
“Keterbatasan kelembagaan dan anggaran memang menjadi tantangan kami. Namun kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Rafa/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 hours ago
3

















































