harapanrakyat.com,- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), mencatatkan prestasi signifikan dalam pengejaran harta milik buronan koruptor legendaris, Eddy Tansil. Total aset yang berhasil Kejagung pulihkan dan serahkan kepada negara kini mencapai Rp 82,6 miliar.
Jumlah tersebut melampaui laporan sebelumnya yang hanya menyebutkan angka Rp 51,68 miliar. Berdasarkan keterangan terbaru, terdapat tambahan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp 30 miliar.
Rincian Aset yang Disita dari Eddy Tansil
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, pemulihan aset ini terdiri dari dua bentuk utama, yaitu uang tunai dan properti. Berikut adalah rincian aset hasil pemulihan tersebut:
1. Uang Tunai: Sebesar Rp 51,68 miliar yang telah diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Properti di Bogor: Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu lahan seluas 26.403 meter persegi yang terletak di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
3. Lahan di Banten: Sebanyak 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Secara keseluruhan, penyerahan aset-aset rampasan hasil korupsi Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan dalam sebuah acara resmi di Kantor BPA Kejagung Jakarta, Senin (15/6/2026).
Komitmen Negara: Hukum Tidak Berhenti pada Vonis
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, langkah ini merupakan jawaban atas keraguan masyarakat mengenai penuntasan perkara korupsi besar.
Baca Juga: Nangis Bak Anak Kecil, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir Rp242 Miliar
Menurutnya, penegakan hukum harus mencakup pemulihan kerugian negara secara nyata agar publik dapat merasakan langsung manfaatnya.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Burhanuddin kepada awak media di Kantor BPA Kejagung.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia mengaku terkejut karena aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut masih bisa dilacak dan dikembalikan ke kas negara.
Ia menegaskan, bahwa hak negara atas aset yang hilang tidak akan pernah kadaluarsa meski waktu terus berjalan.
Kilas Balik Kasus Koruptor Legendaris Berjuluk “Bapak Bir Fujian”
Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan mulai menjadi sorotan nasional sejak tahun 1994 terkait kasus mega korupsi Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin sebagai Saksi
Melalui perusahaannya, PT Golden Key Group (GKG), ia mendapatkan kucuran kredit sebesar 565 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun pada masa itu. Jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini, kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp 7,9 triliun.
Pada tahun 1995, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tansil. Namun, ia berhasil melarikan diri dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996 setelah mendapatkan izin berobat ke Rumah Sakit Jantung di Jakarta.
Sejak saat itu, keberadaannya terus berpindah-pindah, dengan dugaan kuat terakhir berada di China. Meski telah melakukan upaya ekstradisi sejak 2013, hingga saat ini status Eddy Tansil masih menjadi buronan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 hours ago
2

















































