harapanrakyat.com,- Seorang keluarga pasien asal Kabupaten Ciamis mengaku terkejut saat menyelesaikan administrasi perawatan di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Pihak keluarga diminta membayar denda pelayanan BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp 2.603.320.
Rasa terkejut pihak keluarga muncul lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri milik anaknya diketahui sudah kembali aktif. Lantaran sebelumnya sempat menunggak beberapa bulan. Meski seluruh tunggakan iuran diklaim telah dilunasi sebelum pelayanan medis dilakukan.
Pasien yang bersangkutan masuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif setelah menjalani operasi bedah mulut rujukan dari Rumah Sakit Ciamis. Namun, saat hendak mengurus proses kepulangan, muncul tagihan denda pelayanan yang nilainya cukup besar.
Baca juga: BPJS Kesehatan Banjar Pastikan Tidak Ada Pembatasan Layanan Laboratorium Prolanis
Pihak keluarga awalnya mengira bahwa setelah tunggakan iuran bulanan dibayarkan, maka seluruh fasilitas dan jaminan BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan tanpa ada biaya tambahan. Namun demikian, mereka tidak mengetahui adanya regulasi mengenai denda pelayanan rawat inap. Ini berlaku jika peserta menggunakan fasilitas rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
“Iya saya kaget, karena BPJS anak saya aktif. Bahkan sebelumnya dari rumah sakit di Ciamis kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, baru dua hari anak saya dirawat disini setelah operasi” ujar Cece Mulyadi Iskandar, orang tua pasien, Minggu (15/6/2026).
Cece mengemukakan, aturan mengenai denda pelayanan tersebut seharusnya disosialisasikan secara rutin oleh pihak BPJS Kesehatan. Hal ini agar masyarakat tidak merasa kebingungan saat mendapati tagihan mendadak. Meskipun ia merasa berat, ia mengaku telah melunasi denda tersebut. Selain itu, ia berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain di kemudian hari.
BPJS Tanggapi Keluhan Pasien RSUD dr. Soekardjo Asal Ciamis
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Mohamad Rizal Idris, memberikan penjelasan. Berdasarkan pengecekan sistem, pasien yang bersangkutan memang tercatat memiliki riwayat tunggakan iuran saat menjadi peserta JKN-KIS jalur Mandiri.
Baca juga: Cerita 2 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Pilih Bayar Mandiri Usai Data Kemensos Diperketat
Menurut Rizal, riwayat pembayaran iuran terakhir pasien tercatat pada bulan April 2025, dan baru dibayarkan kembali pada 5 Mei 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketentuan denda pelayanan rawat inap akan otomatis muncul apabila peserta menggunakan fasilitas rawat inap rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Dalam kasus ini, masa denda pelayanan tersebut berlaku hingga 19 Juni.
Sementara itu pihak RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp kepada dr Budi Tirmadi, Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, belum merespon. (Apip/R6/HR-Online)

1 hour ago
3

















































