Waspada Phishing! Situs Disdukcapil Pangandaran Palsu Beredar, Masyarakat Diminta Tak Input Data NIK

9 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan administrasi kependudukan secara daring, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber. Pasalnya, saat ini beredar situs web palsu yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran. Situs ilegal tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi warga.

Baca Juga: Diskominfo Jawa Barat Ingin Data 38 Juta Pengguna Gawai Bisa Terlindungi dari Serangan Siber

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pangandaran, mengeluarkan peringatan terkait keberadaan situs dengan alamat disdukcapilpangandaran.org. Situs tersebut dipastikan bukan milik resmi pemerintah daerah, dan diduga kuat merupakan bagian dari modus kejahatan siber berupa phishing.

Kepala Diskominfo Pangandaran, Tonton Guntari menegaskan, bahwa tampilan situs Disdukcapil palsu tersebut sengaja dibuat menyerupai laman resmi pemerintah. Mulai dari penggunaan logo, tata letak, hingga menu layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Sehingga, seluruhnya dirancang untuk meyakinkan masyarakat agar tanpa sadar memasukkan data pribadi.

‎“Kami tegaskan bahwa situs tersebut tidak resmi dan bukan milik Pemkab Pangandaran. Ini adalah upaya untuk mengelabui warga agar memberikan data sensitif mereka,” tegas Tonton dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Video Jalur Emplak Pangandaran Longsor Hoaks, Diskominfo Tegaskan Lokasinya di Sukabumi

Situs Disdukcapil Pangandaran Palsu Terdeteksi, Kenali Domain Resmi Milik Pemerintah

‎Pihaknya mengimbau kepada warga, agar dilarang keras memasukkan identitas penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama ibu kandung, hingga kata sandi ke dalam situs tersebut. Selain risiko pencurian identitas, mengklik tautan unduhan di situs ilegal itu juga berisiko menyusupkan perangkat lunak jahat (malware), yang dapat meretas isi ponsel atau rekening bank.

‎Sebagai edukasi kepada publik, Tonton menjelaskan, bahwa seluruh situs web resmi instansi pemerintahan di Indonesia wajib menggunakan domain .go.id. Jika masyarakat menemukan situs yang mengatasnamakan pemerintah daerah, namun menggunakan akhiran seperti .org, .com, .net, atau .info, maka dapat dipastikan situs tersebut palsu.

‎”Saat ini, kami tengah melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Koordinasi ini, untuk segera melakukan pemblokiran (take-down) terhadap situs palsu yang berbahaya, mengatasnamakan Disdukcapil Pangandaran palsu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Diminta Kelola Website dengan Maksimal

‎Sementara masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, ia menyarankan untuk langsung mendatangi kantor Disdukcapil Pangandaran. Atau bisa juga mengakses kanal komunikasi resmi milik pemerintah daerah. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa, warga dapat melapor melalui media sosial resmi, atau kanal pengaduan Diskominfo Pangandaran agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |