harapanrakyat.com,- Sebanyak 228 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapat kado kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat orang WBP Lapas Ciamis langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Baca Juga: Lapas Ciamis Komitmen Zero Halinar dengan Pemusnahan Barang Bukti
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis dan disaksikan langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Dalam kesempatan itu, Herdiat secara simbolis menyerahkan dokumen pengurangan masa pidana kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Tahun ini, tercatat ada 228 warga binaan Lapas Ciamis yang berhak menerima Remisi Umum. Rinciannya, 224 orang memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman (Remisi Umum I). Sementara empat orang sisanya dipastikan langsung bebas dan kembali ke masyarakat (Remisi Umum II).
Baca Juga: Pastikan Petugas dan Warga Binaan Bebas Narkoba, Lapas Ciamis dan BNNK Lakukan Tes Urine Dadakan
Pesan Bupati Herdiat untuk 228 Warga Binaan Lapas Ciamis yang Dapat Remisi
Herdiat menegaskan komitmen Pemkab Ciamis untuk terus mendukung seluruh agenda pembinaan yang digulirkan oleh pihak Lapas. Baginya, para warga binaan tetaplah bagian tidak terpisahkan dari warga Tatar Galuh Ciamis, yang akan berbaur kembali di tengah-tengah publik kelak.
”Warga binaan adalah bagian dari keluarga besar masyarakat Ciamis. Suatu saat mereka akan kembali, dan kita harapkan mampu memberi kontribusi nyata serta positif bagi kemajuan daerah,” tuturnya.
Bupati Herdiat turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kalapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, beserta seluruh jajaran atas kerja sama erat yang terbangun harmonis bersama pemerintah daerah.
Kepada para penerima potongan masa tahanan, Bupati Herdiat juga berpesan, agar momen kebebasan maupun pengurangan hukuman ini disyukuri sebagai karunia besar dari Sang Pencipta. Ia mendorong mereka untuk melangkah dengan motivasi baru, pribadi yang bersih, serta arah hidup yang jauh lebih baik dan jujur.
”Buktikan bahwa tempaan dan program pembinaan di dalam Lapas, telah membentuk karakter saudara menjadi pribadi yang matang serta bertanggung jawab. Pemotongan masa pidana ini bukan obral hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas ikhtiar saudara untuk berubah,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto mengatakan, seluruh mekanisme penyerahan remisi atau pemotongan masa tahanan ini mengacu pada regulasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Supriyanto menyebut, penerima kategori RU I yang berjumlah 224 orang masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya. Sedangkan kategori RU II diberikan kepada empat warga binaan yang langsung bebas seketika, lantaran tidak terbebani sanksi denda subsider.
Baca Juga: Pengabdian Imipas, Warga Binaan Bersih-bersih dan Pengecatan Masjid di Luar Lapas Ciamis
”Kami berharap pemberian pengurangan hukuman ini memicu semangat seluruh warga binaan untuk terus membenahi diri. Dan juga siap menjadi anggota masyarakat yang produktif,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

4 hours ago
6

















































